Kemenkumham Sulbar
Imigrasi Mamuju Sosialisasi Hukum Perkawinan Campur, KadivMin Kemenkumham Sulbar: Edukasi Penting
secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Imigrasi Mamuju.
TRIBUN-SULBAR.COM,- Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulbar, Rudi Hartono menyebut maraknya perkawinan campuran dan tindakan lainnya yang mengakibatkan adanya dampak hukum bagi Masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Perkawinan Campur, Status Keimigrasian, dan Kewarganegaraan yang digelar Kantor Imigrasi Mamuju, di Matos Mall Mamuju saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Selasa (30/7/2024).
Rudi menilai pemahaman mengenai status keimigrasian dan kewarganegaraan sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban mereka dan anak-anak mereka terlindungi dengan baik.
“Peraturan yang ada harus dipahami dan diikuti dengan baik untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari” harap salah seorang Pimti unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Ia berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus berkolaborasi dengan stakeholder dalam meningkatkan pelayanan, khususnya yang berkait dengan status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan.
Sementara itu, Laporan Kegiatan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Ikram A Taha menilai Sosialisasi Perkawinan Campur, Status Keimigrasian, dan Kewarganegaraan penting dilakukan
“agar masyarakat dapat memahami” harapnya.
Kebijakan administrasi kependudukan dalam perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) mengatur berbagai aspek penting untuk memastikan legalitas dan hak-hak pasangan tersebut.
Dalam hal ini, pasangan harus memenuhi persyaratan administrasi yang ketat, termasuk pendaftaran perkawinan di catatan sipil serta pengurusan dokumen kependudukan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Imigrasi Mamuju.
Ia berharap, pelaksanaan kegiatan itu memberi manfaat bagi Masyarakat dalam hal informasi perkembangan hukum saat ini
Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat terutama pasangan perkawinan campur dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta dapat mengurus segala keperluan administrasi yang diperlukan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Hadir dalam kegiatan itu, unsur Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, unsur Kementerian Agama Kab. Mamuju, unsur Badan Pusat Statistik, Unsur Organisasi Perangkatdaerah, Unsur Kedinasan terkait, Unsur kantor desa dan kelurahan, unsur BPJK Kesehatan, unsur rekan media, unsur akademisi, unsur penyedia jasa travel umroh, dan unsur Masyarakat.
Tantangan Besar Pemanfaatan KI di Universitas |
![]() |
---|
Kemenkum Sulbar Dukung Sejumlah Program BPHN Terkait Pembentukan Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan |
![]() |
---|
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulbar Hadiri Refleksi Akhir Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.