Manakarra Tower

Usai Viral Rusak & Jadi Lokasi Pesta Miras, Dispusip Mamuju Pasang Papan Himbauan di Manakarra Tower

Pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
Dinas Perpustakaan Mamuju bersama Satpol PP Mamuju pasang papan himbauan di depan Tower Manakarra Mamuju, Jl Ahmad Yani Binanga Mamuju, Sulbar. Rabu (24/7/2024) siang. 

Ia menyampaikan proyek bangunan telah selesai sejak awal tahun 2024, dan tahap pemeliharaan 6 bulan oleh pihak pelaksana.

“Penyerahan dari Januari kemarin, dan pemeliharaan terakhir kemarin awal bulan 7 2024,” kata Fauzan.

Adapun untuk pembangunan pagar lokasi manakarra tower, pintu dan beberapa sekat ruangan dianggarkan tahun 2024 ini dan sementara dilaksanakan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved