Berita Polman

Dugaan Pelecehan Seksual Anggota PPK di Polman, Terduga Pelaku Terancam Sanksi Kode Etik

Korban perempuan inisial L (23) telah membuat pengaduan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Anggota PPK KPU Polman diduga jadi korban pelecehan seksual saat membuat pengaduan di Mapolres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Minggu (23/6/2024) kemarin. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Nurjanah Waris angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Selasa (25/6/2024).

Korban perempuan inisial L (23) telah membuat pengaduan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Polman.

Mengadukan terduga pelaku laki-laki inisial A dan N, juga merupakan anggota PPK, beda wilayah kecamatan.

Baca juga: Ketua KPU Polman Akan Berhentikan 2 Anggota PPK Jika Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Nurjanah mengatakan telah koordinasi dengan terduga korban dan pelaku, namun belum sempat bertemu langsung dengan korban.

"Koordinasi itu untuk mengetahui pasti seperti apa dugaan pelecehan ini, karena kita tidak boleh mendengar dari sepihak, harus dua belah pihak," terang Nurjannah Waris kepada wartawan.

Dijelaskan koordinasi pertemuan antara dua belah pihak ini sempat tertunda lantaran korban tidak hadir.

Nurjanah pun mengunjugi rumah korban untuk bertemu, namun saat itu korban tidak berada di rumah.

Meski begitu Nurjannah menegaskan dugaan pelecehan seksual ini dapat masuk pelanggaran kode etik.

"Secara kelembagaan kami juga sudah bahas hal ini, proses tersendiri dugaan pelanggaran kode etik badan Adhoc," lanjutanya.

Disebutkan permasalahan ini sudah ditangani oleh bagian pengawasan di lembaga penyelenggara.

Mencari tau fakta yang terjadi di lokasi, berdasarkan keterangan dua belah pihak dan para saksi.

Bagian pengawasan kata Nurjannah masih memproses masalah ini, nantinya akan diberi sanksi kode etik.

"Ini masih dalam proses secara kelembagaan, sanksinya paling berat bisa saja pemberhentian, juga bisa peneguran secara administrasi, intinya kita masih proses ini," ungkapnya.

Nurjannah menambahkan akan tetap memproses masalah ini secara kelembagaan, serta menghargai proses pelaporannya di pihak berwajib.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Polman, AKP M Reza Pranata membenarkan adanya laporan ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved