Berita Mamuju

Pemkab Mamuju Tegas Tindak PKL Bandel Jualan di Lokasi Terlarang

Para pedagang akan dipindahkan ke satu lokasi yang lebih teratur, yaitu anjungan Pantai Manakarra.

|
Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Kondisi terkini Anjungan Pantai Manakarra di Jl Yos Sudarso, Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU  - Para pedagang di sejumlah tempat tak jauh dari anjungan Manakarra Mamuju ditertibkan.

Para pedagang ini akhirnya mencapai kata sepakat.

Pemerintah Kabupaten Mamuju dan para pemilik wahana permainan serta pedagang kaki lima di Jl Ahmad Yani, Jl Yos Sudarso, dan anjungan Pantai Manakarra akhirnya mencapai kesepakatan.

Pertemuan yang diadakan di aula kantor Bupati Mamuju pada Rabu (19/6/2024) tersebut dihadiri oleh Camat Mamuju, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Binanga, Selvi Febriana.

Selvi Febriana menjelaskan, pemerintah meminta seluruh pedagang di Jl Ahmad Yani dan Jl Yos Sudarso untuk tidak lagi berjualan di tempat tersebut. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan para pedagang kaki lima dan pemilik wahana.

Baca juga: Serahkan Bantuan Alsintan, Wabup Herny Agus: Jangan Kita Terus Menerus Beli Ekspor dari Luar

Baca juga: Pemkab Mamuju Tegas Tindak PKL Bandel Jualan di Lokasi Terlarang

Para pedagang akan dipindahkan ke satu lokasi yang lebih teratur, yaitu anjungan Pantai Manakarra.

"Boks-boks atau tenan-tenan pedagang nantinya dipindahkan ke atas anjungan Pantai Manakarra," ujar Selvi.

Menurut Selvi, pemindahan ini juga merupakan tanggapan atas laporan masyarakat terkait aktivitas negatif yang dilakukan oleh anak muda di sekitar anjungan.

"Atas permintaan ibu Bupati, karena ada laporan di belakang anjungan itu ada anak muda yang melakukan hal-hal yang tidak baik seperti minum komix dan sebagainya," jelasnya.

Namun, pedagang yang ingin berjualan di lokasi baru harus mematuhi sejumlah aturan yang telah disepakati.

"Poin kesepakatan kami tadi yaitu tenan harus menggunakan roda, pemilik tenan tidak boleh menyewakan kepada pihak lain, pedagang tidak boleh menggunakan pengeras suara, serta membayar pajak dan uang kebersihan," lanjut Selvi.

Ia menegaskan, pedagang yang tidak mematuhi aturan dan kesepakatan yang ada akan ditindak tegas.

Sanksi berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar.

"Pedagang yang tidak taat pada aturan dan kesepakatan yang ada akan ditindak tegas dengan pencabutan izin usaha dan tidak lagi diizinkan berjualan di anjungan Pantai Manakarra," tegasnya.

Keputusan ini mulai diberlakukan segera setelah pertemuan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved