Istri Selingkuh di Polman

Dinkes Polman Belum Beri Sanksi Kode Etik Bidan Selingkuh di Polman, Kadis Tunggu Surat BKD

Sehingga Mustaman belum bisa menjatuhkan sanksi, ia meminta laporan secara tertulis terkait kasus perselingkuhan tersebut

Editor: Ilham Mulyawan
Kolase Tribun-Sulbar.com
Pasangan selingkuh di Polman digrebek di kamar hotel 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Bidan EK (33) yang kedapatan selingkuh dengan sopir ambulans inisial MZ (22) akan mendapat sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali mandar (Polman).

Keduanya telah ditetapkan tersangka kasus perzinahan oleh Polres Polman pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu.

EK dan MZ kedapatan sedang indehoy di sebuah kamar di hotel yang berada di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman oleh suami EK yakni MI yang menggerebek keduanya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dr. Mustaman mengaku telah mendapat laporan dari tempat keduanya bekerja untuk diberi sanksi.

Baca juga: Serahkan Bantuan Alsintan, Wabup Herny Agus: Jangan Kita Terus Menerus Beli Ekspor dari Luar

Baca juga: Pemkab Mamuju Tegas Tindak PKL Bandel Jualan di Lokasi Terlarang

"Kalau kita lihat laporannya, pasangan ini dapat menerima sanksi pelanggaran etika, kode etik," terang Mustaman kepada wartawan.

Namun Mustaman mengaku baru menerima laporan hanya secara lisan, belum tertulis.

Sehingga Mustaman belum bisa menjatuhkan sanksi, ia meminta laporan secara tertulis.

pasangan selingkuh saat jalani pemeriksaan lanjutan di Unit PPA Satreskrim Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Selasa (11/6/2024). Dok Fahrun.
pasangan selingkuh saat jalani pemeriksaan lanjutan di Unit PPA Satreskrim Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Selasa (11/6/2024). Dok Fahrun. (fahrun Ramli Tribun Sulbar)

Mustaman menyebut laporan secara tertulis itu akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Polman.

"Nanti di sana yang menurunkan sanksi seperti apa akan diberikan, kita koordinasikan ke badan kepegawaian, kalau kita lihat dalam berita sudah pasti kena kode etik," ungkap Mustaman.

Mustaman memastikan keduanya akan mendapat sanksi, tinggal mempelajari sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua pasangan ini.

Sebelumnya diberitakan kedua pasangan selingkuh ini digrebek dalam kamar hotel.

Laki-laki tanpa busana, sementara perempuan hanya menggunakan selimut.

Pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Urban Wonomulyo, lalu di bawa ke Mapolres Polman.

"Terungkapnya itu berawal dari pengaduan MI melihat mobil istrinya di parkiran hotel," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dijelaskan MI sempat pulang kerumahnya saat sore hari setelah menyelesaikan pekerjaan kantor.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved