DPRD Mamuju
Anggota DPRD Pinrang Kunjungi DPRD Mamuju, Saling Bertukar Pikiran Terkait Tata Kelola Pemerintahan
Pertemuan itu merupakan konsultasi DPRD Pinrang, terkait Tata Cara Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
TRIBUN-SULBAR.COM - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Drs H Muhammad Syahrir,MM menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan di ruang kerjanya di Kantor DPRD Mamuju, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (13/6/2024).
Anggota DPRD PInrang yang hadir yakni Sibar, Spdi Wakil Ketua Komisi IV, H. Andi Febri dan Abdul Halim.
Pertemuan itu merupakan konsultasi DPRD Pinrang, terkait Tata Cara Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Berdaya saing ekonomi daerah berbasis inovasi dan potensi lokal.
“Banyak hal perlu kami pelajari dari rekan-rekan di DPRD Mamuju, terutama tentang tata kelola pemerintahan,” ujar Sibar.
Dia juga menyampaikan perlunya sinergi dalam bentuk koordinasi yang harmonis dengan Forkompimda di tiap daerah.
Sehingga diperlukan komunikasi terarah semua level pimpinan.
Sementara itu,Sekretaris dewan DPRD Mamuju, Muhammad Syahrir mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan anggota DPRD Pinrang.
“Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan rekan-rekan DPRD Pinrang di Kota Mamuju ini. Semoga dengan saling bertukar informasi ini, kita bisa saling bersinergi dalam mewujudkan kinerja pemerintah daerah yang lebih baik," ungkap Syahrir. (*)
RDP Dinas PMD Bersama DPRD Mamuju, Sugianto Ungkap 32 Kades Dilantik Pekan ke-4 Agustus |
![]() |
---|
DPRD Mamuju Minta Pelajar Karampuang Bersabar, Realisasi Bantuan Butuh Proses |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Mamuju Tengah Panggil Dinas Ketahanan Pangan, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Alasan BPKP Belum Rilis Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju |
![]() |
---|
Negara Rugi Berapa di Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju? Ini Kata Kejari Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.