KPU Sulbar

Selamat, Eks Sekretaris KPU Sulbar H Bakhtiar Kini Jabat Inspektorat Wilayah I KPU Awasi 11 Provinsi

Menjalankan jabatan barunya sebagai Inspektorat Wilayah KPU pusat, Bakhtiar akan membawahi pengawasan di sejumlah provinsi.

|
Editor: Ilham Mulyawan
Bakhtiar For Tribun Sulbar
Bakhtiar (keempat dari kiri) usai dilantik sebagai Inspektorat Wilayah I KPU Pusat 

TRIBUN-SULBAR.COM - DR. H. Bakhtiar yang sebelumnya menjabat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, kini menduduki jabatan barunya sebagai Inspektorat Wilayah I di KPU pusat.

Bakhtiar tidak sendiri, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama turut dilantik Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno di kantor KPU, Jumat (7/6/2024) lalu.

Menjalankan jabatan barunya sebagai Inspektorat Wilayah KPU pusat, Bakhtiar akan membawahi pengawasan di sejumlah provinsi.

Sebanyak 11 provinsi akan berada di bawah pengawasannya di antaranya Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalsel, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Mendapat kepercayaan, atau amanah baru, tugas Bakhtiar nantinya adalah pengawasan hingga pembinaan untuk menjamin semua Satuan kerja (Satker) dan program kerja dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Efisiensi, KPU Sulbar Hanya Habiskan Rp100 Juta Luncurkan Tahapan Pilkada Sulbar di Mamuju

Baca juga: “I Penur” Resmi Jadi Maskot Pilkada Sulbar 2024

Bakhtiar mengaku tidak terbebani dengan jabatan baru ini, justru sebaliknya sebab berbekal pengalaman puluhan tahun sebagai birokrat telah dijalaninya, sehingga dia punya pengalaman

"Apalagi saya memang dulu berlatar belakang auditor di Inspektorat, jadi bidang pekerjaan pengawasan seperti ini sudah ada pengalaman," ujar Bakhtiar, Minggu (9/6/2024).

Dia menggantikan M. Syahrizal Iskandar yang kini menduduki jabatan ebagai Kepala pusat data dan informasi (Kapusdatim) KPU pusat.

Syahrizal Iskandar juga kata Bakhtiar, akan menduduki jabatan sementara Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Sulbar hingga terpilih sekretaris definitif.

Pelantikan ini ada penyesuaian dengan SOTK yang baru, yaitu PKPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Pada nantinya penyesuaian SOTK baru ini juga untuk Eselon III dan IV hingga ke KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

Pada sambutannya, Bernad menyampaikan bahwa tahapan besar dalam Pemilu 2024 sudah dilalui dengan baik.

Namun masih ada beberapa putusan MK yang harus ditindaklanjuti, dan pada saat yang sama juga menyelenggarakan tahapan Pilkada 2024.

Bernad juga mengingatkan jajarannya untuk melakukan pembinaan ke bawah, salah satunya terkait PPPK, yang mana sudah dilakukan dua tahap penerimaan PPPK di KPU. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved