KPU Sulbar

KPU Sulbar Tunggu Laporan Kekayaan dari Anggota DPRD Terpilih Golkar dan Hanura

Golkar, menurut Supriadi, telah memberi informasi bahwa mereka akan menyampaikan LHKPN ke KPU Sulbar pada hari ini.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulbar, Supriadi Narno saat ditemui di kantor KPU Sulbar, Jl Soekano Hatta, Karema, Mamuju, Kamis (11/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) masih menanti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari dua partai anggota DPRD Sulbar terpilih pada pemilu legislatif (pileg) 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulbar, Supriadi Narno, menyatakan dua partai politik tersebut adalah Golkar dan Hanura.

"LHKPN menjadi syarat wajib untuk pelantikan anggota DPRD Sulbar terpilih," jelas Supriadi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (5/8/2024).

Baca juga: 1 Rumah Ludes Terbakar di Luyo Polman, Ini yang Ikut Terbakar

Baca juga: 72 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasangkayu Mulai Latihan

Golkar, menurut Supriadi, telah memberi informasi bahwa mereka akan menyampaikan LHKPN ke KPU Sulbar pada hari ini.

"Golkar menkonfirmasi akan menyampaikan hari ini. Namun, hingga saat ini belum kami terima," tambahnya.

Sementara itu, dari pihak Hanura, KPU Sulbar belum menerima informasi mengenai pengiriman LHKPN.

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulbar ini menjelaskan bahwa batas waktu pengiriman LHKPN maksimal 21 hari sebelum akhir masa jabatan anggota DPRD Sulbar periode 2019-2024.

"Batas waktu pengiriman adalah sekitar tanggal 5 September," tambahnya.

Ia berharap, Golkar dan Hanura segera melaporkan LHKPN mereka agar proses administrasi pelantikan anggota DPRD Sulbar periode 2024-2029 berjalan lancar.

Jumlah anggota DPRD Sulbar sebanyak 45 orang.

Partai yang berhasil mendudukkan wakilnya di legislatif Sulbar adalah PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, PKS, PAN, PPP, Golkar, dan Hanura.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved