Berita Mamuju

Polisi Sita 55 Botol Miras Ilegal di Kalukku Mamuju, Penjual Sempat Sembunyikan Dagangannya

Ketika dilakukan pemeriksaan, penjualnya tidak dilengkapi dengan izin penjualan yang sah dari pihak berwenang sehingga dilakukan penyitaan

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Polisi menindak penjual dan mengamankan ratusan botol miras di Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 55 botol berisi minuman keras (Miras) diamankan Tim Resmob satuan Reskrim Polresta Mamuju, yang tergabung dalam Operasi Pekat Marano Tahun 2024, Selasa (4/6/2024).

Miras yang disita berbagai merek, di antaranya Anggur hitam satu botol, Anggur merah 12 botol, Topi miring 1 botol, Singa Raja 24 botol, Bir angker 12 botol dan Bir hitam stout 5 botol.

Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin mengatakan selain miras, pihaknya juga menindak pedagang yang memperjualbelikan miras tersebut di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

"Satgas gakkum operasi pekat berhasil menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, yang sempat disembunyikan oleh penjualnya," ujar Jamaluddin.

Ketika dilakukan pemeriksaan, penjualnya tidak dilengkapi dengan izin penjualan yang sah dari pihak berwenang sehingga dilakukan penyitaan.

Baca juga: 10 Doa Pembuka Rezeki Agar Dagangan Laris dan Usaha Lancar

Baca juga: Data BPS Sulbar, Mamuju Inflasi Tertinggi Sedangkan Majene Terendah Selisihnya Hingga 1,58 Persen

Untuk itu, kata Jamaluddin petugas akan terus menyisir warung-warung di wilayah hukum Polresta Mamuju, yang diduga menjual minuman haram tersebut. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved