Kasus Dugaan Korupsi

Muhaimin Laporkan Abdul Rahim, Hamzih dan Syarifuddin ke Kejari Mamuju Kasus Dugaan Korupsi

Menurutnya, hal ini sangat disayangkan karena APBD Sulbar diberikan kepada lembaga yang secara hukum ilegal atau tidak sah.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Direktur Celebes Research Institut CRI Sulbar Muhaimin Faisal (Kemeja hitam) saat berada di Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar),Senin (3/6/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Tiga pejabat di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga lapangan tennis meja tahun anggaran 2022 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Senin (3/6/2024).

Tiga pejabat tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim, Sekwan DPRD Sulbar Muhammad Hamzih, dan Sekertaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Sulbar, Syarifuddin.

"Dugaan kerugian negara itu diangka Rp 120 juta dari segi barang, karena barang yang ada itu hanya setengah itupun barang itu palsu dan satu yang asli," kata Direktur Celebes Research Institut (CRI) Sulbar Muhaimin Faisal saat ditemui wartawan di Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju.

Baca juga: Direktur RSUD Majene Bantah Dugaan Korupsi Dilaporkan LSM ke Kejari

Kata dia, anggaran pengadaan alat olahraga senilai Rp 200 juta itu diperuntukan untuk Persatuan Tennis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, hal ini sangat disayangkan karena APBD Sulbar diberikan kepada lembaga yang secara hukum ilegal atau tidak sah.

Kemudian belanja barang ini tidak melulai sistem e-Katalog melainkan belanja langsung.

"Anggaran ini pokir dari Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim ke Dinas Pemuda Olahraga Sulbar pada tahun 2022 lalu," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mamuju Baharuddin membenarkan adanya laporan dugaan korupsi tersebut, saat ini pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.

"Iya kami sudah terima, kami akan teruskan ke pimpinan terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.Com, Abd Rahman

Catatan: Permohonan maaf kami atas kesalahan penulisan nama pada judul berikut ini saat pertama ditayangkan, Kami sudah mengubah atau merevisi sesuai isi berita.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved