Imigrasi Polman

Imigrasi Polman Bentuk 2 Desa Binaan di Campalagian, Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pembentukan berlangsung di aula kantor Desa Katumbangan, Jl Pemuda, Dusun Salosso. 

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Imigrasi Polman bentuk dua desa binaan yakni Desa Katumbangan dan Suruang di Kecamatan Campalagian, Polman, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman), membentuk dua desa binaan di Kecamatan Campalagian, Polman, Selasa (21/5/2024).

Pembentukan berlangsung di aula kantor Desa Katumbangan, Jl Pemuda, Dusun Salosso. 

Baca juga: Warga Saluassing Mamasa Gotong Royong Bersihkan Material Longsor Timpa Rumah

Baca juga: AWAL Mula Defyul Meidam & Arsila Jailan Berseteru Hingga Muncul Isu Bekingan Polisi, Kini Didamaikan

Puluhan peserta hadir dari kalangan kepala desa, sekertaris camat Campalagian, para pelajar dan perangkat desa.

Adapun dua desa binaan Imigrasi Polman yakni Desa Katumbangan dan Desa Suruang.

Kegiatan pembentukan ini dihadiri kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan, Darma Saputra.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Polman diwakili Bramantyo Adhika Putra mengatakan kegiatan pembentukan ini dilanjutkan dengan penyuluhan.

Tujuannya sendiri untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

"Ini sebagai bentuk edukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, serta pembinaan," terang Bramantyo Adhika Putra kepada wartawan.

Dia menjelaskan dipilihnya dua desa ini lantaran warganya cukup banyak mengurus paspor, keluar mencari pekerjaan atau merantau.

Hal itu berdasarkan penelusuran dan catatan Imigrasi Polman selama beberapa tahun terakhir.

Sehingga kata Bramantyo perlu diberikan edukasi pemahaman lewat program desa binaan 2024.

"Kami berikan penyuluhan, ada tiga pemateri yang akan menjelaskan, ada perlindungan kerja, disnaker, dan koramil," ungkapnya.

Disebutkan tiga pemateri ini akan memberikan pemahaman mendalam soal TPPO.

Seperti modus operandi para penyedia agen pekerjaan, mulai dari tawarkan gaji besar, dan cara dia diberangkatkan.

Kepala desa dan perangkatnya yang hadir wajib menyampaikan informasi ini ke warganya masing-masing.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved