Berita Mamasa

Upah Tak Dibayar, Tukang Bangunan Nekat Segel Gedung UKS SMPN 1 Tabulahan

Sejumlah tukang bangunan melakukan penyegelan gedung UKS SMPN 1 Tabulahan, Mamasa, berikut ulasannya.

|
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ Ist
Penyegelan gedung UKS SMPN 1 Tabulahan, Desa Tampakurra, Kecamatan Tabulahan, Mamasa, Sulawesi Barat, yang dilakukan oleh sejumlah tukang bangunan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Bangunan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di SMP Negeri 1 Tabulahan, Desa Tampakurra, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) disegel oleh beberapa tukang.

Informasi yang diperoleh Tribun-Sulbar.com, penyegelan telah dilakukan sejak Jumat (10/5/2024).

Penyebabnya, sejumlah tukang yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut, kesal karena upahnya belum dibayarkan.

Baca juga: Warga Botteng Mamasa Tangkap Ular Piton 5 Meter, Sering Muncul dan Meresahkan

Sebagai informasi, sekolah tersebut dibangun dua tahun lalu tepatnya di tahun 2022 lalu dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, Naris, membenarkan adanya penyegelan tersebut.

Namun kata dia, penyegelan tersebut tidak mengganggu aktivitas proses belajar mengajar.

"Kalau aktivitas belajar mengajar tetap jalan, karena itu UKS untuk tempat kesehatan, misalkan ada siswa sakit dan lain-lain," jelas Naris saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com via telepon, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan pembayaran bangunan tersebut.

Namun, lanjut Naris, hingga saat ini belum ada titik terang.

Ia lantas membeberkan bahwa bangunan UKS itu dibangun pada tahun 2022 melalui anggaran DAK.

"Itu kan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan itu (bidang-red) keuangan yang tahu," katanya.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola keuangan Kabupaten Mamasa.

Tribun-Sulbar.com masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. (*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir.

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved