Berita Sulbar
ISI Surat Perpisahan Prof Zudan Sebagai Penjabat Pj Gubernur Sulbar Selesai Masa Tugasnya
Saat ini, jabatan Gubernur Sulbar dijabat Pelaksana harian (Plh) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Idris.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Selama 1 (satu) tahun ini kami telah meletakkan pondasi yang kokoh, pondasi birokrasi modern untuk Provinsi Sulawesi Barat demi masa depan Sulawesi Barat. Tentunya masih banyak harapan belum diijabah.
Namun saya percaya, dengan SDM yang terus mengokohkan nilai malaqbi dan mellete diatonganan, Mari jadikan Sulawesi Barat sebagai provinsi yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur , yaitu provinsi yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya.
Saya menyadari , banyak kelemahan dan kekurangan serta kekhilafan sebagai pribadi maupun dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Untuk itu, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.
Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan ibu bapak selama ini. Mari kita lanjutkan perjalanan ini dengan semangat dan frekuensi yang sama, demi kebaikan bersama, kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Sulbar, Sulbar Maju Terus.
Untuk selanjutnya, agar tidak ada kekosongan kepemimpinan, Bapak Menteri Dalam Negeri menunjuk Sekda Provinsi Sulbar (Bapak Dr Muhammad Idris) sebagai pelaksana tugas harian gubernur Sulbar.
Mohon doa untuk Sulawesi Barat dan untuk kita semua, selamat dunia akherat. Aamiiin Allahumma Aamiin.
Salam hangat
Zudan Arif Fakrulloh dan Keluarga.
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Sekretariat DPRD Kota Palu Belajar Sistem Akuntansi Berbasis Aktual di DPRD Sulbar |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Bawa Pulang Rp1,04 Triliun untuk Bangun Sekolah Rakyat Hingga Pengadaan Alkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.