Korupsi Polman

3 Tersangka Korupsi Insentif Nakes Covid-19 di Polman Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipikor Satreskrim, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Para tersangka kasus korupsi dana insentif Nakes Covid-19 saat masuk di ruang Tipikor Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Senin (13/4/2024). 

"Sumber anggaran berasal dari APBD, yang dikelola Dinkes Polman tahun anggaran 2020," terang M Reza Pranata kepada wartawan.

Disebutkan tiga tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan, lantaran baru pekan lalu ditetapkan tersangka.

Modus atau cara mereka korupsi yakni secara sadar memberikan pengusulan besaran intensif secara maksimal, namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Cara itu dilakukan untuk memperoleh intensif secara maksimal, tanpa mempertimbangkan catatan surveilans.

"Tidak mengikuti peraturan teknis dari Kementerian Kesehatan, harusnya perhitungan pembayaran nakes itu 22 hari, maksimal Rp 5 juta," lanjutnya.

Pengusulan itu dilakukan oleh tersangka ES selaku tim verifikator, tersangka SR sebagai kepala puskesmas menjalankan pengusulan itu.

Tersangka inisial R melanjutkan kebijakan itu saat dia mengantikan SR sebagai kepala puskesmas.

M Reza menyebut akan koordinasi dengan jaksa dari Kejari Polman untuk melihat ada tidaknya potensi penambahan tersangkut.

"Kita liat nanti mengenai potensi adanya penambahan tersangka, sembari koordinasi dengan jaksa," lanjutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved