Korupsi Polman

3 Tersangka Korupsi Insentif Nakes Covid-19 di Polman Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipikor Satreskrim, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Para tersangka kasus korupsi dana insentif Nakes Covid-19 saat masuk di ruang Tipikor Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Senin (13/4/2024). 

Junto Undang Undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang 31 tahun 99 pasal 55.

Pasal 2 ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Pasal 3 pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 50 juta dan maksima Rp 1 Milyar.

"Untuk sementara itu dulu dua pasal yang kita terapkan hingga saat ini, pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun," terang Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata kepada wartawan.

Dia menjelaskan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan sesuai prosedural pemeriksaan.

Reza belum dapat memastikan ada tidaknya potensi tersangka baru dalam kasus ini.

Meski begitu ia menyebut jumlah tersangka bukan berkurang, tetapi butuh penyidikan lebih lanjut.

"Kita nanti melihat perkembangan penanganan penyidikan kedepannya, apakah ada atau tidak," lanjutnya.

Tiga tersangka ialah dua mantan Kepala Puskesmas Campalagian, dan satu tim verifikator dari Dinkes Polman.

Tersangka inisial ES selaku tim verifikator, inisial SR selaku mantan kepala puskesmas periode Maret sampai Agustus 2020.

Sementara tersangka inisial R mantan kepala puskesmas periode Agustus 2020 sampai 2023.

Kasus dugan korupsi ini ditangani penyidik Tipikor Polres Polman selama dua tahun lebih, naik jadi Laporan Polisi (LP) 2022 lalu.

Dilaporkan salah satu korban tenaga kesehatan (Nakes) lantaran intensif tenaganya tidak dibayarkan.

Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata mengatakan, Dinkes Polman mengelola anggaran itu sebesar Rp 8 miliar lebih.

Sementara hasil kerugian negara dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar Rp 700 juta lebih.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved