Korupsi Polman

3 Tersangka Korupsi Insentif Nakes Covid-19 di Polman Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipikor Satreskrim, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Para tersangka kasus korupsi dana insentif Nakes Covid-19 saat masuk di ruang Tipikor Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Senin (13/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka korupsi pembayaran dana insentif tenaga kesehatan Covid-19, Senin (13/5/2024).

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipikor Satreskrim, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Baca juga: Pilgub Sulbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Baca juga: DPRD Polman Habiskan Rp 588 Juta Hanya untuk Pin Emas Anggota DPRD Baru Mau Dilantik

Pantauan Tribun-Sulbar.com, tiga tersangka masing-masing inisial SR, ES dan R tiba bersamaan.

Ketiganya nampak menggunakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN), dua pengacara mendampingi para tersangka.

Mereka juga bergantian memasuki ruang Identifikasi, pengambilan sidik jari dan foto sebagai tersangka.

"Pemeriksaan tambahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, juga utuk kelengkapan berkas," terang Kanit Tipikor Polres Polman, Iptu Arifin kepada wartawan.

"Sebelumnya kita periksa waktu statusnya masih sebatas saksi, semoga ada pengembangan dari hasil pemerikasaan lanjutan ini," lanjutanya.

Arifin membenarkan jika ketiga tersangka masih berstatus sebagai ASN aktif. 

Meski begitu dia tidak menjelaskan instansi tempat ketiga tersangka berdinas saat ini.

"Iya, ASN, perannya kemarin di perkara ini dua mantan Kampus, dan auditor di Dinas Kesehatan," katanya lagi.

Hingga saat ini pemeriksaan sebagai tersangka masih berlangsung untuk pengembangan lanjutan.

Terkait adanya potensi penambahan tersangka baru, Arifin menyebut akan melihat hasil dari pemeriksaan ini.

Sebelumnya diberitakan tiga tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Dinkes Polman, terancam 20 tahun penjara, Senin (6/5/2024).

Penyidik Tipikor Polres Polman menerapkan dua pasal tentang tindak pidana korupsi.

Akan dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang Undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved