Korupsi Polman
3 Tersangka Korupsi Insentif Nakes Covid-19 di Polman Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipikor Satreskrim, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka korupsi pembayaran dana insentif tenaga kesehatan Covid-19, Senin (13/5/2024).
Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipikor Satreskrim, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.
Baca juga: Pilgub Sulbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Baca juga: DPRD Polman Habiskan Rp 588 Juta Hanya untuk Pin Emas Anggota DPRD Baru Mau Dilantik
Pantauan Tribun-Sulbar.com, tiga tersangka masing-masing inisial SR, ES dan R tiba bersamaan.
Ketiganya nampak menggunakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN), dua pengacara mendampingi para tersangka.
Mereka juga bergantian memasuki ruang Identifikasi, pengambilan sidik jari dan foto sebagai tersangka.
"Pemeriksaan tambahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, juga utuk kelengkapan berkas," terang Kanit Tipikor Polres Polman, Iptu Arifin kepada wartawan.
"Sebelumnya kita periksa waktu statusnya masih sebatas saksi, semoga ada pengembangan dari hasil pemerikasaan lanjutan ini," lanjutanya.
Arifin membenarkan jika ketiga tersangka masih berstatus sebagai ASN aktif.
Meski begitu dia tidak menjelaskan instansi tempat ketiga tersangka berdinas saat ini.
"Iya, ASN, perannya kemarin di perkara ini dua mantan Kampus, dan auditor di Dinas Kesehatan," katanya lagi.
Hingga saat ini pemeriksaan sebagai tersangka masih berlangsung untuk pengembangan lanjutan.
Terkait adanya potensi penambahan tersangka baru, Arifin menyebut akan melihat hasil dari pemeriksaan ini.
Sebelumnya diberitakan tiga tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Dinkes Polman, terancam 20 tahun penjara, Senin (6/5/2024).
Penyidik Tipikor Polres Polman menerapkan dua pasal tentang tindak pidana korupsi.
Akan dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang Undang 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.
Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar Terancam Dipecat Tidak Hormat dari ASN, Putusan Inkrah Jadi Penentu |
![]() |
---|
Uang Korupsi Rp2,1 M Diduga Dipakai Judi Online, Eks Bendahara Dinkes Polman Segera Didakwa |
![]() |
---|
Korupsi Anggaran Perawatan Persalinan & Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Dinkes Polman Diadili |
![]() |
---|
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Feasibility Study Bandara Polman, Periksa 24 Saksi |
![]() |
---|
Praperadilan 2 Tersangka Korupsi KUR Kupedes di Campalagian Ditolak, Proses Lanjut Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.