Pilgub Sulbar

Pilgub Sulbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

KPU Sulbar membuka pendaftaran dan penyerahan dokumen dukungan bakal calon gubernur perseorangan di kantor KPU Sulbar

|
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggara Supriadi Narno saat dijumpai di ruang kerjanya di Kantor KPU Sulbar, Jl. Soekarno Hatta Nomor 17, Kelurahan Karema, Mamuju, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak akan ada pasangan calon perseorangan.

Hal tersebut karena KPU Sulbar tidak menerima satu pun pendaftar bakal pasangan calon perseorangan.

Padahal sebelumnya, KPU Sulbar membuka pendaftaran dan penyerahan dokumen dukungan bakal calon gubernur perseorangan di kantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Karema, Mamuju mulai 8-12 Mei 2024.

Baca juga: DPRD Polman Habiskan Rp 588 Juta Hanya untuk Pin Emas Anggota DPRD Baru Mau Dilantik

Baca juga: Upah Tak Dibayar, Tukang Bangunan Nekat Segel Gedung UKS SMPN 1 Tabulahan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulbar, Supriadi Narno mengatakan, masa penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 telah berakhir.

"Di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga tidak ada yang mendaftar dan meminta akses," singkat Supriadi kepada Tribun-Sulbar.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (13/5/2024).

Sehingga, dipastikan pilkada 2024 tidak akan ada peserta yang maju dari jalur independen.

Sebelumnya, KPU) Sulbar mengeluarkan pengumuman terkait penyerangan dukumen dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur pilkada 2024.

Surat dengan nomor 228/PL.02.2-PU/76/2/2024 itu, ditandatangani Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar pada 4 Mei 2024.

Disebutkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini diumumkan beberapa hal.

Mereka yang ingin maju melalui jalur perseorangan diberikan ketentuan berupa syarat jumlah dukungan dan persebaran wilayah dukungan.

Syarat minimal dukungan pasangan perseorangan pemilihan Gubernur Sulbar yaitu 98.576 jiwa.

Jumlah dukungan tersebut harus tersebar atau sebaran minimal dukungan berada di 4 (empat) Kabupaten. 
Surat pernyataan dukungan tersebut dibuktikan dengan fotocopy KTP-Elektronik.

Calon perseorangan menyerahkan berkas tersebut dalam bentuk digital yang diunggah melalui aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan).

Dalam surat ini ditekankan, keterangan dalam KTP harus sesuai, baik identitas, status perkawinan, hingga status pekerjaan.

Status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Penyerahan dokumen persyaratan dukungan dibuka mulai Rabu-Sabtu (8-11/5/2024).(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved