Berita Viral

VIRAL Dua Wanita Bersuami di Mamuju Diam-diam Nikah Lagi dengan Pria Lain, Begini Ceritanya!

Dua wanita nikah lagi meski masih berstatus meski masih memiliki suami adalah warga Kota Mamuju, Sulbar.

Editor: Nurhadi Hasbi
Polresta Mamuju
Dua wanita di Mamuju terpaksa berurusan dengan polisi setelah mereka menikah lagi tanpa izin suami sah 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Viral dua perempuan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) nikah lagi tanpa sepengetahuan suami.

Dua wanita nikah lagi meski masih berstatus meski masih memiliki suami adalah warga Kota Mamuju, Sulbar.

Kejadian pertama di Kelurahan Binanga. Wanita inisial R (45).

Baca juga: Dua Wanita di Mamuju Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami, Polisi Turun Tangan

Baca juga: KEREN Video Viral Jepang Terbaru di Yandex Com, Tonton Secara Gratis dengan Full HD

Sang suami inisial S (50) kaget saat pulang dari perantauan rupanya istri sudah berada dalam pelukang pria lain.

Informasi diperoleh, sang suami sudah dua tahun merantau ke Kalimantan dan hendak pulang berlebaran.

Kaget, S mendapati sang istri sudah nikah dengan orang lain sehingga.

S melapor istri dan suami barunya ke Polsek Mamuju.

Kasus kedua terjadi pada pasutri di Karema.

Seorang suami inisial H (35) juga ikut melaporkan istrinya inisial S (35) ke Polsek Mamuju.

Sang istri menikah dengan pria lain saat pisah ranjang namun masih berstatus suami istri.

Dari keterangan diperoleh tak ada proses gugatan cerai sebelumnya.

Wakapolsek Iptu H Muhtar menyikapi permasalahan unik ini, dan dia menyebutkan jarang terjadi, karena selama ini biasanya banyak suami nikah tanpa izin namun kali ini istri menikah tanpa izin suami.

Masalah ini kemudian ditangani Bhabinkamtibmas kelurahan Binanga Aipda Kaharuddin dan kelurahan karema Bripka Mirwan.

Mediasi dilakukan terhadap kedua pasangan suami istri ini.

Dua wanita di Mamuju terpaksa berurusan dengan polisi setelah mereka menikah lagi tanpa izin suami sah
Dua wanita di Mamuju terpaksa berurusan dengan polisi setelah mereka menikah lagi tanpa izin suami sah (Polresta Mamuju)

Hasil mediasi, baik S mau maupun H legowo istri mereka menikah lagi dengan orang lain.

"Pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan perselingkuhan dan atau menikah dengan orang lain tanpa izin

"Jika hal tersebut terjadi dan pasangannya melapor di kepolisian maka bisa dihukum sesuai dengan pasal 279 atau pasal perzinahan 284 KUHP," ujar Muhtar.

Selain itu kata dia, dalam norma agama orang yang melakukan selingkuh itu berdosa dan nikah tanpa ijin dilarang apalagi dia seorang istri tidak dibenarkan baik itu hukum agama maupun hukum pidana.

"Saya minta warga Mamuju dapat memahami aturan hukum perkawinan dan hukum agama, agar tidak terjadi lagi seorang istri menikah tanpa izin suami begitupun sebaliknya," pinta Muhtar.

Kejadian ini sungguh di luar nalar, sebab biasanya suami yang menikah diam-diam, namun justru istri menikah diam-diam.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved