Viral Pendeta Gilbert Lumoindong
Pendeta Gilbert Lumoindong Viral Diduga Rendahkan Gerakan Salat, Ust Salim: Sebaiknya Kita Maafkan
jika menghadapi situasi seperti ini adalah semakin menunjukkan jati diri sebagai umat pewaris Nabi yang mengedepankan nilai-nilai rahmatan Lil Alamin
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Barat, Nur Salim Ismail angkat bicara terkait viralnya video Pendeta Gilbert Lumoindong yang terkesan meremehkan gerakan salat dan zakat dalam ceramahnya.
Sorotan terhadap Pendeta Gilbert bermuka ketika dia menyampaikan ceramah ibadah Minggu.
Dalam ceramahnya, Pendeta Gilbert membahas soal zakat dan cara ibadah umat Muslim yang kabarnya dibungkus dengan lelucon.
Mulanya Pendeta Gilbert menyebut tujuan zakat adalah untuk menyucikan diri.
Pendeta Gilbert pun membandingkan jumlah zakat yang dikeluarkan masing-masing agama.
Baca juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Ditolak ke Makassar Usai Hina Salat dan Zakat, Danny Pomanto: Mohon Maaf
Ia menjelaskan jumlah zakat umat Kristiani lebih besar daripada umat Muslim.
Namun bukan berarti umat Kristiani lebih jorok sehingga harus lebih banyak berzakat.
"Sebelum sembahyang (salat) Islam diwajibkan cuci semuanya, saya bilang lu itu 2,5 persen."

"Gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, tapi sudah disucikan oleh darah Yesus," katanya disambut tawa para jemaatnya dikutip dari WartaKotaLive.com.
Pendeta Gilbert juga menganggap cara ibadah umat Muslim lebih sulit dibanding ibadah dalam agamanya.
Pendeta Gilbert menjelaskan, ibadah di Agama Islam selalu rutin untuk membersihkan diri.
Sementara umat agamanya hanya sepekan sekali membersihkan diri saat ibadah Minggu.
Gerakan ibadah dalam agamanya juga tidak membuat capek karena hanya berdiri, bernyanyi, dan bertepuk tangan.
"Lah kita kan bayar 10 persen, makanya kebaktian kita hanya berdiri, tepuk tangan ya santai, tidak seperti...(Agama Islam)," ujar Pendeta Gilbert.
Pernyataan tersebut dianggap sangat sensitif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.