BKD Sulbar

Alasan BKD Sulbar Tidak Berlakukan WFH 16 - 17 April 2024

Bujaeramy mengatakan, arus balik di Sulbar tidak sepadat dengan yang terjadi di pulau Jawa yang memiliki jumlah penduduk puluhan juta.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hasan saat ditemui di kantor UPTD BKN Mamuju, Jl Martadinata, Simboro, Mamuju, Selasa (5/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat (Sulbar), Bujaeramy Hasan  menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) Sulbar pada 16-17 April 2024.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas  mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait ASN bisa melakukan WFH untuk mengantisipasi kepadatan arus balik.

Bujaeramy mengatakan, arus balik di Sulbar tidak sepadat dengan yang terjadi di pulau Jawa yang memiliki jumlah penduduk puluhan juta.

Baca juga: Kapolda Sulbar dan PJU Pantau Pusat Keramaian di Libur Hari Raya Idulfitri

Baca juga: Mobil Diamuk Warga Depan Mapolres Polman, Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari

Sehingga Ia menekankan, semua ASN wajib kembali berkantor mulai besok, Selasa (16/4/2024).

"Kami tegaskan, ASN Pemprov Sulbar tetap masuk berkantor. Kita tidak terapkan WFH karena kemacetan di Sulbar tidak terlalu signifikan saat arus balik," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via WhatsApp, Senin sore.

Ia menambahkan, sebelum mengambil keputusan tersebut, Pemprov Sulbar telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Hal ini dilakukan untuk melihat potensi kepadatan arus balik atau potensi kemacetan.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) ini mengingatkan semua ASN agar disiplin dan tidak menambah waktu libur.

Bahkan kata dia, untuk memastikan semua ASN kembali bekerja, pihaknya akan melakukan sidak.

Sebelumnya, Pemprov Sulbar mengeluarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Provinsi, Muhammad Idris pada Minggu (7/4/2024) lalu.

Surat dengan nomor 800.1.6.2/290/IV/2024/SETDA ini berisi perintah bagi ASN hadir di kantor mulai 16 April.

ASN yang absen tanpa ada alasan yang sah, akan diberikan sanksi berupa Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai pada bulan berjalan sebesar 25 persen per hari dalam rentang waktu 3 hari pertama, yaitu tanggal 16, 17, dan 18 April 2024.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved