Kecelakaan Bus

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta ke Korban Tewas Kecelakaan Bus Borlindo di Pasangkayu

Penyerahan santunan sudah diserahkan di masing-masing domisili ahli warisnya, termasuk yang ada di Donggala.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Jasa Raharja Mamuju
Jasa Raharja Mamuju saat melakukan survei di rumah ahli waris salah satu korban kecelakaan Bus Borlindo yang berasal dari Donggala, Minggu (7/4/2024) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jasa Raharja memberi santunan kepada empat penumpang  korban meninggal dunia pada kecelakaan Bus Borlindo yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Minggu (7/4/2024).

Kecelakaan yang melibatkan satu unit Bus Borlindo dengan nomor polisi DD 7177 RF dan truk fuso pengangkut mobil dengan nomor polisi DD 8599 KY tersebut selain menewaskan empat penumpang, juga mengakibatkan 5 orang lainnya mengalami luka berat.

Baca juga: Kecelakaan Pemudik, Kijang Krista Tabrak Jembatan Palipi Sendana, Begini Kondisi Sopir dan Penumpang

Baca juga: Identitas Sopir Bus Borlindo dan Truk Hino Terlibat Kecelakaan di Pasangkayu, Empat Penumpang Tewas

Terkait hal tersebut Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Mamuju, Muhammad Noor Taufiq saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (8/4/2024).

Kata dia, pihaknya sudah melakukan survei dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta bertemu ahli waris keempat korban.

Jasa Raharja Mamuju bertugas untuk mensurvei TKP dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Penyerahan santunan sudah diserahkan di masing-masing domisili ahli warisnya, termasuk yang ada di Donggala.

"Kebetulan kami sudah survei dan kunjungi TKP dan masing-masing ahli warisnya. Insya Allah hari ini kami salurkan kepada tiap-tiap ahli waris korban yang meninggal dunia," ujarnya.

Ia menambahkan, besaran santunan yang diberikan kepada setiap korban meninggal dunia yakni Rp50 juta.

Noor Taufiq mengatakan, korban luka ringan dan berat mendapatkan jaminan sebesar Rp 20 juta.

"Itu berupa jaminan/ditanggung biaya pengobatannya dirumah sakit, untuk santunan hanya korban yang meninggal dunia saja," pungkasnya.

Ia menegaskan, pemberian santunan didasari oleh UU No 33 juncto no.17 tahun 2017.

Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Mamuju ini meminta pemudik berhati-hati saat berkendara dan mengutamakan keselamatan.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved