Zakat Fitrah

Apakah Penerima Bisa Jual Beras Zakat Fitrah yang Diterimanya? Berikut Penjelasannya

Sebagai pemilik beras, mereka memiliki kebebasan untuk menggunakan atau mengurusnya sesuai kebutuhan mereka.

Editor: Ilham Mulyawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Zakat Fitrah 

TRIBUN-SULBAR.COM - membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan.

Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap manusia, baik lelaki dan juga perempuan muslim.

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pembayaran zakat fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan dalam menyambut Idul Fitri.

Zakat dalam bentuk beras maupun uang akan tetap disalurkan kepada penerima zakat fitrah.

Lantas apakah beras hasil zakat fitrah bisa dijual?

Jawabannya ternyata bisa.

Beras zakat fitrah bisa dikonsumsi, disimpan atau dijual jika diperlukan.

Baca juga: Baunya Menyengat, Sampah di Pasar Sentral Majene Ganggu Pengunjung

Baca juga: Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok Selasa 9 April 2024, 3 Bintang Hujan THR Jelang Lebaran

Ini karena beras yang diberikan sebagai zakat fitrah telah menjadi hak milik penerima zakat fitrah setelah diberikan kepada mereka.

Sebagai pemilik beras, mereka memiliki kebebasan untuk menggunakan atau mengurusnya sesuai kebutuhan mereka.

"Bolehkah seseorang yang menerima zakat idul fitri (fitrah) itu menjual beras yang diterima, maka jawabannya boleh," ujar Ustaz Muhammad Haikal Basyarahil.

"Siapa saja yang mendapatkan zakat idul fitri, baik itu beras ataupun yang lainnya gandum dan semisalnya maka boleh jual zakat idul fitri tersebut kepada," ujarnya.

"Entah dia mau dia makan, ataukah dia mau jualkan itu hak mutlaknya dia."

Maka di dalam islam diberikan kebebasan bagi penerima zakat ini menggunakan atau zakat tersebut semaunya atau sekehendak-sekehendaknya.

Kesimpulannya, maka boleh jual zakat idul fitrah tersebut kepada orang lain selama tidak ada pemufakatan antar yang memberi dengan yang menerima, maka boleh saja zakat fitrah itu dijual oleh yang menerima.

Karena penerima zakat fitrah memiliki kebebasan untuk menggunakan atau memanfaatkannya sesuai kebutuhan mereka

Zakat Fitrah Mamuju

Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Mamuju bisa Anda simak melalui artikel ini.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H.

Zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh setiap muslim sebagai bagian dari upaya mensucikan diri saat memasuki bulan suci .

Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Bisa ditunaikan sejak awal

Selambatnya dilakukan sebelum salat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran kepada penerima zakat selambatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Saat ini sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mamuju Sutinah Suhardi terkait penetapan zakat fitrah.

“Yang berhak mengeluarkan suratnya yaitu bupati, dan saat ini suratnya sudah ada,” kata Bazri A Muin, Wakil Ketua II Bidan Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Mamuju saat ditemui wartawan di kantornya Jl KS Tubun, Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju pada Sabtu (16/3/2024).

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Mamuju berdasarkan keputusan Bupati Mamuju Nomor 266 Tahun 2024, Tanggal 7 Maret 2024 :

Yakni 3,5 liter beras per orang, dan 2,5 kilogram beras per orang.

Beras merah Rp63.000 per orang.

Beras Premium ( Beras Putri Duyung, Beras Mawar Merah Sehati, Beras 42, Beras Nurmadina, Baras Putri Bugis, Beras Mawar Jingga dan sejenisnya) Rp50.750 per orang.

Beras Medium (Beras Bambu, Beras Manggis, Beras Sinar Madinah, Beras Daun Pandang, Beras Malolo, Beras Ketupat, Beras Pepaya, Beras Nenas dan sejenisnya) Rp44.450 per orang.

Beras SPHP (Bulog) atau Beras Biasa (Beras Ciliwung dan Beras tanpa nama lainnya) Rp33.425 per orang. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved