Pelecehan di Kemenag Sulbar

Potret Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung Berkantor Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan

Dalam rapat itu, dia menekankan sistem kerja di Bulan Ramadan 1445 H, harus senantiasa dipenuhi disiplin kerja serta etos kerja.

Editor: Ilham Mulyawan
Sulbar.kemenag.co.id
Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin baderung saat memimpin rapat di Kantor Kemenag Sulbar, Senin (18/3/2024) 

Tim dari Itjen Kemenag, kata Faisal, baru akan mengambil kesimpulan apakah benar Kakanwil Sulbar melakukan dugaan pelecehan.

"Itjen sedang mengumpulkan bukti-bukti dan berdasarkan bukti yang dibutuhkan. Nantinya berdasarkan bukti yang tervalidasi, kita mengambil akan kesimpulan atas kasus tersebut," tutur Faisal.

Dia juga menegaskan bahwa Itjen Kemenag tidak akan terpengaruh intervensi pihak manapun, dalam mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Tim Itjen akan bekerja secara profesional, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun," kata Faisal lagi.

Pada Kamis (14/3/2024), pegawai lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (kanwil) Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaporkan Kepala Kemenag Sulbar atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Sulbar.

Korban melapor didampingi suami dan kuasa hukum.

Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Kamis (14/3/2024).

"Iya hari ini kami mendampingi korban melaporkan oknum pejabat tinggi atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual," kata Penasehat Hukum korban, Busman Rasyid kepada Tribun-Sulbar.com usai melaporkan pelaku.

Busman mengatakan, pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya tindakan bejat oknum pejabat tinggi itu kepada korban.

"Ada bukti-bukti kami sudah kantongi, jadi terlapor melecehkan secara langsung ada juga dilakukan melalui via WhatsaAp (video call)," ungkapnya.

Terkait dugaan kasus Pelecehan tersebut, Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi membenarkan laporan telah masuk di Subdit PPA.

“Saat ini memang ada laporan masuk terkait kasus pelecehan ke Subdit PPA berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/10/III/2024/SPKT Polda Sulawesi Barat atas dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual,” jelas Kabid Humas.

Untuk perkembangan kasusnya kata dia, akan disampaikan jika sudah ada keterangan lengkap dari penyidik.

Dugaan adanya pelecehan terjadi pada bulan Juli hingga Oktober 2023.

Saat itu, terlapor berusaha untuk disebut berusaha melecehkan korban yang merupakan bawahannya, tetapi ditolak.

"Korban juga mengaku baru melaporkan kejadian yang merugikan diri dan mencoreng kehormatannya itu karena selama ini mendapat intimidasi dari atasannya," tutup Kabid Humas. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved