Penganiayaan Siswa

Polisi Segera Panggil Siswa Aniaya Teman di Limboro Polman, Pihak Sekolah Juga

Polisi menaikkan status kasus ini dari pengaduan jadi Laporan Polisi (LP) setelah melihat adanya tindakan pidana dikasus tersebut.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/ Fahrun Ramli
Korban perundungan anak, AA (12), didampingi sang ibu, Evi Albar saat masuk di ruang pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Sulawesi Barat, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) kini menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anak laki-laki inisial AA (12) dari Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman, Jumat (15/3/2024).

Awalnya kasus ini diadukan oleh ibu korban bernama Evi Albar (32) di SPKT Polres Polman pekan lalu.

Baca juga: Siswa di Polman Ogah Sekolah Usai Dibully Temannya, Diminta Praktekkan Gaya Hewan Berujung Pemukulan

Baca juga: Siswa Limboro Korban Bully Temannya Trauma Takut ke Sekolah, Polisi Segera Panggil Pelaku

Polisi menaikkan status kasus ini dari pengaduan jadi Laporan Polisi (LP) setelah melihat adanya tindakan pidana di kasus tersebut.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, mulai memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Pengaduannya sudah naik jadi LP, penyidik akan memeriksa saksi dan memanggil pihak sekolah," terang KBO Satreskrim Polres Polman, Ipda Irfan kepada wartawan.

Dijelaskan keterangan terduga pelaku, dan saksi yang melihat kejadian penganiayaan akan diminta.

Pihak sekolah tempat pelaku dan korban menjalani pendidikan juga akan dimintai keterangan.

Sementara korban dan pelaku akan dimediasi untuk damai sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Irfan menyebut pekan depan para pihak yang terkait dalam kasus ini akan dipanggil ke Mapolres Polman.

Jika keluarga korban tetap keberatan akan tindakan itu, maka kasus tersebut terus dilanjutkan hingga di pengadilan.

Sebelumnya diberitakan korban penganiayaan terhadap anak laki-laki inisial AA (12) alami trauma berat, Kamis (14/3/2024).

Hal itu disampaikan anggota pekerja sosial (reksos), bidang rehabilitasi sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) Polman, Nurhayati.

Nurhayati mengatakan pihak keluarga korban telah melapor langsung ke rehabilitasi sosial.

Setelah membuat pengaduan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman pekan lalu.

"Korban trauma berat, sudah takut lagi ke sekolah, bahkan sudah jarang bergaul di lingkungannya," terang Nurhayati saat ditemui wartawan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved