Ramadan 1445 Hijriah

Pemkab Mamuju Larang THM Beroperasi Selama Ramadan

SE tersebut sebagai pedoman dalam melakukan pengamanan dan penertiban THM, Restoran, Hotel, Rumah Makan dan Cafe selama bulan suci Ramadan 1445 H.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
SURAT EDARAN - Kadis Perdagangan Abdul Syahid Pattoeng dan Ibu Andi Tenri Kepala Bidang Perlindungan Komsumen Kabupaten Mamuju sambil memegang Surat Edaran di Gasebo lapangan Ahmad Kirang, Jl Ahmad Kirang Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pukul 10:30 WITA, Rabu (13/3/2023) pagi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa penanganan dan penertiban Rumah Makan, Tempat Hiburan Malam (THM), Hotel dan Restoran selama bulan suci Ramadan 1445 H, Rabu (3/3/2023) pagi.

SE tersebut sebagai pedoman dalam melakukan pengamanan dan penertiban THM, Restoran, Hotel, Rumah Makan dan Cafe selama bulan suci Ramadan 1445 H.

SE nomor surat 7 tahun 2024 dikeluarkan atas dasar peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol, dan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pengedaran Minuman Beralkohol.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Abdul Syhahid Pattoeng menjelaskan, surat edaran tersebut bertujuan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan 1445 H.

“Surat ini bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan ummat muslim saat menjalankan ibadah puasa,” terang nya kepada Tribun-Sulbar.com saat dijumpai di tribune lapangan Ahmad Kirang, Jl Ahmad Kirang Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pukul 10:30 WITA, Rabu (13/3/2023) pagi.

Beberapa isi edaran tersebut yaitu :

Melaksanakan segala aktifitas aktifitas keagamaan dalam rangka menambah amalan sebagai amal ibadah kepada Allah SWT.

Tidak makan, minum dan merokok di sembarang tempat pada siang hari yang dapat menimbulkan masalah bagi yang berpuasa.

Bagi pemilik rumah makan dan warung makan yang buka pada pagi, siang hari diharapkan memasang tirai, penghalang selama bulan suci Ramadan 1445.

Menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 H.

Bagi pemeluk agama yang lain kiranya tetap bisa menjaga toleransi dan saling menghormati saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa.

Dilarang menjual dan minum minuman beralkohol, narkoba, perjurian, keributan dan perbuatan tercelah lainnya.

Polresta Siapkan 214 Personel

Menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Polresta Mamuju menyiapkan 214 personel untuk mengamankan masjid-masjid, hingga ruas jalan untuk mengantisipasi potensi kerawanan, dan gangguan Kamtibmas yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa dan shalat tarawih.

"Dalam pelaksanaan pengamanan di setiap masjid diploting personel pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas, sebanyak 8 orang yang dipimpin oleh perwira pengendali," ujar Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar, Senin (11/3/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved