Ramadan 1445 Hijriah

Pemkab Mamuju Belum Turunkan Surat Edaran Penutupan THM di Bulan Ramadan

Abdul Shahid mengatakan, rencana surat edaran tersebut masih berproses di Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Mamuju.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Ilustrasi tempat hiburan malam di Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, belum mengeluarkan surat edaran intruksi agar Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

Hal ini disampaikan lansung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Abdul Shahid Pattoeng, saat ditemui Tribun-Sulbar.com, Senin(11/3/2023) siang.

Abdul Shahid mengatakan, rencana surat edaran tersebut masih berproses di Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Mamuju.

“Untuk rencana penutupan THM kami akan lakulan segera tapi suratnya sementara masih berproses di Bagian Hukum," kata Abdul Shahid via telefon, pukul 11.30 WITA, Senin (11/3/2023).

Ia menyebutkan, baru akan bertindak setelah surat edaran itu ditandatangani oleh bupati.

“Kita akan turung lansung ke lapangan setelah surat itu ditandatangani Bupati” ungkapnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Perdagangan Kabupaten Mamuju, Ahmad Anas juga menyampaikan, setelah surat edarah terkait pelarangan THM sudah selesai, pihaknya akan turung ke lapangan bersama tim.

“Terkait pelarangan THM, kami bersama tim gabungan, bidang pengawasan, satpol pp, dan kepolisian akan turung ke lepangan” ungkapnya kepasa Tribun Sulbar.com.

Dia juga menambahkan, aturan penutupan THM ini dilakukan agar akitvitas masyarakat di bulan Ramadan tidak terganggu.

Kemudian menghindari kejadian yang tidak diinginkam saat menjalankan ibadah puasa.(*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved