Sidang Pelanggaran Pemilu

Kadis Pendidikan Polman Jadi Saksi Sidang Pelanggaran Pemilu Kades Sumarrang, Ditegur Keras Hakim

Fakta dalam persidangan, calon Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Andi Salahuddin hadir di rumah kades saat masa tahapan kampanye.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
fahrun Ramli Tribun Sulbar
Sidang lanjutan perkara Tipilu kades Sumarrang, menghadirkan dua saksi di PN Polewali, Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Kamis (7/3/2024). 

"Video call itu juga menentukan atau menjadi fakta di persidangan untuk agenda pembuktian di sidang lanjutan," terang Juanda M Akbar.

Dia menambahkan sidang keterangan saksi ini juga sempat membacakan keterangan ahli dari Makassar.

Lantaran keterangan ahli tersebut berhalangan hadir, lalu dilanjutkan keterangan dua saksi.

Juanda menyebut sesuai fakta persidangan, optimis kades Sumarrang akan divonis bersalah.

"Kalau fakta persidangan kami sangat optimis perkara ini terbukti, dikarenakan ada tindakan keputusan mengumpulkan warga dihadiri salah satu peserta pemilu," ungkapnya.

Untuk diketahui sidang lanjutan dengan agenda pembuktian telah dijadwalkan pada Rabu 13 Maret 2024 mendatang, setelah itu masuk pada sidang pembacaan vonis.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved