Berita Mamasa

Polemik Pinjaman Pemda ke Bank Sulselbar Rp 32 Miliar, Begini Penjelasan Kepala BPKAD Mamasa

Pinjaman dana tersebut dilakukan sejak awal Februari 2024, namun hingga kini masih banyak nakes dan guru belum mendapatkan hak-haknya.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Kantor Bupati Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa sebanyak Rp 32 Miliar, belakangan menjadi sorotan lantaran dinilai menambah beban daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamasa, Herry Kurniawan, angkat bicara.

Menurut Herry, pinjaman daerah yang dicairkan itu digunakan untuk membayar tunjangan sertifikasi guru, insenti dokter dan klaim non-kapitasi BPJS serta Siltap Desa.

Kata dia, pinjaman daerah ke Bank Sulselbar senilai 32,5 M tersebut telah disalurkan sesuai skema permintaan pinjaman arus kas, sebagaimana aspirasi yang disampaikan oleh guru, tenaga kesehatan dan aparat desa.

"Sudah disalurkan sesuai skema permintaan pinjaman khas," ujar Herry saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via pesan whatsappnya, Jumat (01/03/2024).

Diberitakan sebelumnya, langkah Pemkab Mamasa meminjam Rp 32 Miliar ke Bank Sulselbar untuk menutupi tunggakan gaji nakes, tunjangan guru dan penghasilan tetap aparat desa menuai sorotan.

Pinjaman dana tersebut dilakukan sejak awal Februari 2024, namun hingga kini masih banyak nakes dan guru belum mendapatkan hak-haknya.

Salah satu nakes yang enggan disebut namanya, mengaku ia hanya menerima gajinya di tahun 2023 selama tiga bulan.

Sementara itu, salah satu guru Rimawati, juga mengkau masih ada guru hingga saat ini belum dibayarkan tunjangan non sertifikasinya.

Meski tak menyebut secara rinci berapa guru belum dibayarkan itu, namun ia tak menapik memang masih ada belum dibayarkan tunjangan non serifikasinya.

"Kurang tahu karena guru bersangkutan tidak isi daftar yang diedarkan forum guru, susah mau dibantu tapi enaknyaji/cairnyaji PJ na tunggu," tulis Rimawati dalam keterngan pesan whatsapp saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (29/02/2024).

Ia menuturkan, tunjangan sertifikasi sudah terbayar tetapi untuk non sertifikasi yaitu Tamsil ada yang dapat ada yang tidak dapat.

"Padahal juknis satu peraturan menteri pasal dan bab yang mengatur. Heran tidak tau kendala nya apa," pungaksnya.

Gerakan Mahasiswa Pedulih Daerah (GMPD) Mamasa, pun mempernyakan pinjam Pemda tersebut.

"Kalau gaji Nakes dan guru belum tuntas, lalu kemana uang pinjaman Pemda itu?," ungkap Ketua GMPD Mamasa, Zaulbahri kepada Tribun-Sulbar.com baru - baru ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved