Pemilu 2024

6 Kecamatan di Mamuju Selesai Rekapitulasi, Lima Kecamatan Masih Berproses

Kata dia enam kecamatan tersebut adalah Kalumpang, Bonehau, Tapalang, Tapalang Barat, Papalang, dan Balabalakang.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Suandi
PPK yang mengisi formulir C hasil yang dikosongkan KPPS 03 Pati'di di aula kantor KPU Mamuju, Jl Mustafa Katjo, Simboro, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat, enam kecamatan di kabupaten Mamuju telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mamuju, Asri Hamid saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (26/2/2024).

Kata dia, dari 11 kecamatan di Mamuju, enam diantaranya telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara.

Baca juga: 2 Kecamatan di Mamuju Selesai Rekapitulasi Perhitungan Suara Hasil Pemilu 2024

"Per hari ini sudah ada enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah rampung," ujarnya.

Kata dia enam kecamatan tersebut adalah Kalumpang, Bonehau, Tapalang, Tapalang Barat, Papalang, dan Balabalakang.

Sementara lima kecamatan lainnya seperti Mamuju, Simboro, Sampaga, Tommo, dan Kalukku masih proses rekapitulasi.

Asri menuturkan, PPK diberitakan waktu hingga 2 Maret 2024 menyelesaikan proses rekapitulasi perhitungan suara.

Berikut jadwal rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan hingga Nasional:

- 15 Februari - 2 Maret dilakukan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di kecamatan.

- 15 Februari - 3 Maret pengumuman rekapitulasi perolehan suara di kecamatan.

- Di tanggal yang sama, hasil rekapitulasi di kecamatan disampaikan ke tingkat kabupaten.

- Pada 17 Februari - 5 Maret rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi perolehan suara di kabupaten.

- 17 Februari - 6 Maret pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

- Di tanggal yang sama, hasil rekapitulasi suara di kabupaten disampaikan ke tingkat provinsi.

- Pada 19 Februari - 11 Maret akan diumumkan hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

- Hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi selanjutnya diteruskan ke tingkat nasional.

- 22 Februari - 20 Maret 2024 rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved