Penemuan Bayi

Dinsos Catat 10 Warga Polman Berminat Adopsi Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak-semak

Mulai dari kalangan masyarakat biasa hingga para istri pejabat yang ingin mengadopsinya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Polman
Bayi laki-paki yang ditemukan di Pollman kini dirawat di RSUD Andi Depu 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Bayi laki-laki yang ditemukan di semak Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menuai banyak simpati, Rabu (21/2/2024).

Dinas Sosial (Dinsos) Polman mencatat sudah ada 10 ibu rumah tangga mengajukan diri untuk mengadopsinya.

Mulai dari kalangan masyarakat biasa hingga para istri pejabat yang ingin mengadopsinya.

Baca juga: Polisi Kumpulkan Camera CCTV Sekitar Lokasi Penemuan Bayi di Pekkabata Polman

Baca juga: Bayi Ditemukan Warga di Semak-semak Dibawa Dinsos ke RSUD Hajja Andi Depu Polman

Bayi laki-laki yang memiliki berat badan 1,9 kilogram dan panjang tubuh 43 centimeter ini dalam kondisi sehat.

Saat ini dalam perawatan medis khusus bayi di RSUD Hajja Andi Depu Polman Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata.

Dinsos Polman memperketat pengawasan, tidak sembarang orang yang menjenguknya.

"Bayi ini sekarang berstatus anak negara, tiga bulan kedepan baru bisa diadopsi, nanti kami membuka layanan," terang kepada bidang rehabilitasi sosial Dinsos Polman, Andi Sumarni.

"Sudah ada dua warga yang mengajukan di kantor, lewat telepon juga, totalnya sudah ada 10 orang," lanjutnya.

Andi Sumarni menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan untuk mengadopsi anak negara ini.

Termasuk menunggu waktu selama tiga bulan kedepan baru dibuka pendaftaran adopsi.

Jika orang tua biologisnya tidak diketahui, atau pelaku yang membuang anaknya ini.

Ia mengungkapkan bayi tersebut banyak mendapat simpati, sejumlah bantuan mengalir.

"Warga nanti bisa mengajukan Calon Orang Tua Angkat (COTA)) ketika telah lewat tiga bulan mendatang," lanjutnya.

Disebutkan beberapa persyaratan calon orang tua anak seperti harus menikah minimal lima tahun usia pernikahan.

Memiliki penghasilan tetap atau mampu secara ekonomi dan sosial, Cota harus berusia minimal 30 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved