Pemilu 2024

Tiga TPS di Majene Pemungutan Suara Ulang Hari Ini

Sebagai informasi, dua kecamatan di Majene melaksanakan PSU yaitu Kecamatan Banggae dan Banggae Timur.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
KPU Sulbar
Penyerahan logistik dari KPU provinsi Sulbar ke KPU kabupaten Majene di kantor KPU Majene, Senin (19/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Majene digelar hari ini, Selasa (20/2/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sulbar, Budiman Imran mengatakan, KPU Majene sebelumnya menjadwalkan PSU digelar 20 Februari 2024.

"Hari ini PSU di tiga TPS di Majene," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (20/2/2024).

Sebagai informasi, dua kecamatan di Majene melaksanakan PSU yaitu Kecamatan Banggae dan Banggae Timur.

Kecamatan Banggae PSU dilaksanakan di Kelurahan Pangali-ali pada TPS 24 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS ini yaitu 245 pemilih.

Sementara Kecamatan Banggae Timur ada dua TPS yang PSU yaitu Kelurahan Labuang pada TPS 6 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan total DPT dan DPTb yaitu 190 pemilih.

Kelurahan Labuang Utara Pada TPS 13 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Total DPT dan DPTb di TPS 13 Labuang Utara sebanyak 207 pemilih.

"Kami juga sudah mendistribusikan logistik yang dibutuhkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat tiga TPS di kabupaten Majene dipastikan akan lakukan PSU.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulbar, Supriadi Narno kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (19/2/2024).

Kata dia, pihaknya memastikan tiga TPS di Majene tersebut akan melaksanakan PSU.

Supriadi menuturkan, penyebab dilaksanakannya PSU disebabkan adanya pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang domisili e-KTP diluar dari wilayah alamat TPS tersebut.

Padahal, DPK hanya diperbolehkan memilih sesuai alamat yang tertera di e-KTP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved