Pemilu 2024

Bawaslu Polman Temukan Pelanggaran Pemilu Oknum Kades di Campalagian, Kasusnya Naik Sidik

Oknum kepala desa tersebut ikut dalam memfasilitasi, mengampanyekan, dan mengumpulkan massa untuk salah satu peserta pemilu.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Komisioner Bawaslu Polman, Usman saat menyampaikan penanganan tiga kasus pelanggaran pemilu di kantornya Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Polman, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kasus dugaan pelanggaran kepemiluan yang melibatkan oknum kepala desa dari Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus berproses, Jumat (9/2/2024).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman kini menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.

Usai menemukan adanya sejumlah bukti terkait pelanggaran netralitas di masa tahapan kampanye.

Oknum kepala desa tersebut ikut dalam memfasilitasi, mengampanyekan, dan mengumpulkan massa untuk salah satu peserta pemilu.

"Mendatangkan calon legislatif (caleg), mengumpulkan massa dan ikut berkampanye," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.

Ia menyebut kasus oknum kades ini sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran kepemiluan.

Alat bukti yang ditemukan Bawaslu Polman sudah memenuhi sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran.

Selanjutnya kasus ini akan ditangani langsung oleh penyidik kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan.

"Penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ungkapnya.

Disebutkan kasus ini akan segera digelar perkarakan untuk penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Usman menyebut kasus oknum kades ini dapat disangkakan dengan pasal 282 tentang pidana kepemiluan.

Pasal itu membahas tentang larangan kepala desa membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Sementara salah satu kasus yang juga sempat ditangani Sentra Gakkumdu Polman terkait tindakan represif terhadap salah satu panitia pengawas kecamatan (Panwascam) juga terus berlanjut.

Kasus itu rencananya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Polman, lantaran mengarah ke pidana umum.

Sempat ditangani Sentra Gakkumdu lantaran korbannya merupakan salah satu panwascam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved