Berita Viral

Viral Sosok Sadap, Caleg Makassar yang Kepergok Bagi-Bagi Uang, Berdalih Sedekah

Viral Caleg Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Via Tribun
Tangkapan Layar/ Istimewa
Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Syarifuddin Daeng Punna bagi-bagi uang kepada masyarakat di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini. 

"Kalau uang yang saya kasih kamu, kamu pilih Sadap janganko dukunga (jangan pilih saya), kau harus bersumpah jangan dukung, karena itu dosa besar," sambung dia.

Sadap menampik jika apa yang dilakukan itu adalah politik uang.

"Bukan (money politic), dan itu ada rekamannya tapi kalau ada yang mau melapor malah saya dukung silakan kau melapor karena kamu belum tahu ceritanya," ujar dia.

Dia mengaku, saat membagikan uang kepada warga, nominalnya sekitar Rp 100 juta dan itu dibagikan di beberapa lokasi di Kota Makassar.

"Saya keliling cari orang-orang yang membutuhan, bukan satu titik saja, ada beberapa titik saya datangi. Uangnya lumayan, ada sekitar Rp 100 juta," pungkas dia.

Baca juga: Polisi Kejar 2 Pemuda Bergulat di Jl Poros Polewali, Videonya Viral di Sosial Media

Bawaslu Buka Suara

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan, telah menerima laporan terkait dugaan bagi-bagi uang tersebut.

"Kami baru menerima laporan akan dilakukan pendalaman hukum," kata Mardiana, kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (5/2/2024).

Dia mengaku, telah melihat video tersebut, namun pihaknya belum bisa menyimpulkan apa benar Sadap bagi-bagi uang atau money politic.

"Kalau kami belum melakukan kajian belum ada pendefinisian soal itu, jadi harus kami lihat dulu prosesnya, tidak serta merta melihat videonya," tutur dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Caleg di Makassar Bagi-bagi Uang, Sadap: Jumlahnya Rp 100 Juta, Itu Sedekah"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved