Anak Kadis Menganiaya
Anaknya Tersangka Penganiayaan, Kadis Ketapang Sulbar Minta Damai dengan Keluarga Korban
Dalam kesempatan ini pula, Waris mengatakan, Opi dan kedua temannya membantah dalam kondisi mabuk saat perkelahian tersebut terjadi.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulawesi Barat (Sulbar) Abdul Waris Bestari berupaya damai dengan keluarga Qadhar Galang Ramadan, pemuda yang jadi korban pemukulan oleh anak Abdul Waris bernama Opi di sebuah hotel di Mamuju.
Abdul Waris mengaku, belum mengetahui secara pasti penyebab dibalik terjadinya pemukulan tersebut.
Mengetahui sang Putera dilaporkan ke Polresta Mamuju, Waris berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Juniornya, Anak Kadis Ketapang Sulbar Terancam 2 Tahun Penjara
"Istri saya (Ibunya Opi) ada hubungan keluarga dengan istri paman Qadhar Galang. Jadi saya harap bisa diselesaikan dengan baik-baik," kata Waris kepada awak media saat ditemui di samping kantor DiskominfopersSulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (22/1/2024).
Waris mengungkapkan, tidak membenarkan apa yang dilakukan sang anak, tetapi meneruskan informasi yang ia terima dari Puteranya dan yang disampaikan ke penyidik Polresta Mamuju.

Dalam kesempatan ini pula, Waris mengatakan, Opi dan kedua temannya membantah dalam kondisi mabuk saat perkelahian tersebut terjadi.
"Saya mohon maaf dan semoga bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Dia juga membantah anaknya telah melakukan pengeroyokan terhadap Qadhar Galang Ramadan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang Ia terima dari anaknya, Opi tidak melakukan pengeroyokan.
"Saya juga sudah komunikasi dengan dua teman anak saya yang berada di lokasi. Mereka mengatakan tidak ada pengeroyokan," kata Waris.
Kata dia, sang putera tidak melakukan pengeroyokan, yang ada adalah perkelahian dengan saling memukul satu sama lain.
Sehingga kata Waris, dari perkelahian tersebut mengakibatkan luka-luka di wajah Opi.
"Opi juga luka di bagian mata sebelah kiri," sambungnya.
Waris mengungkapkan, Opi telah melakukan visum sesaat sebelum menyerahkan diri ke kantor Polisi.
Sebelumnya diberitakan, Opi dipoliskan usai keroyok juniornya bernama Qadhar Galang Ramadan (23).
Galang dikeroyok oleh Opi bersama dua orang rekanya di sebuah hotel ternama di Kota Mamuju, Sulbar, Sabtu (20/1/2024) lalu.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 01.00 Wita.
Korban merupakan lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) sedangkan pelaku UP adalah senior korban. (*)
Resmi Tersangka
Anak Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Opi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya junironya di Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Qadhar Galang Ramadan.
"Iya kita sudah tetapkan tersangka Opi dalam kasus penganiayaan.Pelaku sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin saat ditemui wartawan,di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun,Kelurahan Rimuku,Mamuju,Senin (22/1/2024).
Jamal menyebutkan,dalam kasus ini pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hanya sendiri,tidak ada keterlibatan rekan-rekanya.
"Selain dari keterangan saksi, pelaku juga mengaku menganiaya korban," terangnya.
Korban mengalami banyak luka-luka usai dianiaya oleh pelaku di kamar mandi hotel.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (*)
Galang Ramadan Berbesar Hati Maafkan Anak Kadis Ketapang Sulbar yang Aniaya Dirinya |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Juniornya, Anak Kadis Ketapang Sulbar Terancam 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korban Penganiayaan Anak Kadis Ketapang Pemprov Sulbar Akan Dirujuk ke RS Siloam Makassar |
![]() |
---|
Polisi Amankan 2 Rekan Anak Kadis Ketapang Sulbar Pelaku Penganiayaan Junior IPDN |
![]() |
---|
Anak Kadis Ketapang Pemprov Sulbar Diringkus Polisi Usai Aniaya Juniornya di IPDN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.