Anak Kadis Menganiaya

Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Juniornya, Anak Kadis Ketapang Sulbar Terancam 2 Tahun Penjara

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Pelaku penganiayaan (pakai topi) saat diamankan di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju. (Humas Polresta Mamuju) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Anak Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Opi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya junironya di Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Qadhar Galang Ramadan.

"Iya kita sudah tetapkan tersangka Opi dalam kasus penganiayaan.Pelaku sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin saat ditemui wartawan,di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun,Kelurahan Rimuku,Mamuju,Senin (22/1/2024).

Jamal menyebutkan,dalam kasus ini pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hanya sendiri,tidak ada keterlibatan rekan-rekanya.

Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Kadis Ketapang Pemprov Sulbar Akan Dirujuk ke RS Siloam Makassar

Baca juga: Anak Kadis Ketapang Pemprov Sulbar Diringkus Polisi Usai Aniaya Juniornya di IPDN

"Selain dari keterangan saksi, pelaku juga mengaku menganiaya korban," terangnya.

Korban mengalami banyak luka-luka usai dianiaya oleh pelaku di kamar mandi hotel.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu ayah tersangka, Abdul Waris Bestari menyatakan, informasi yang diterima dari anaknya dan rekan-rekanya dalam kasus itu anaknya yang kini menjadi tersangka itu tidak melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Dari pengakuan anak saya dan temanya dua orang dia bilang saya tidak keroyok, temanya juga sudah di periksa (BAP) setelah anak saya diperiksa," kata Abdul Waris saat jumpa pers di Kantor Pemprov Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju.

Waris juga menegaskan, dirinya tidak pernah mengajarkan anaknya untuk menjadi seorang jagoan terlebih lagi mengandalkan jabatan orang tuanya.

"Kami keluarga memohon maaf, dan ini mendekatkan kekeluargaan istri paman (korban) dan istri saya itu ada hubungan kekeluargaan. Ya kita cari jalan baiknya," bebernya.

Diketahui, anak Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Abdul Waris dipoliskan usai keroyok juniornya yang merupakan seorang Calon Pegawai Sipil Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Sulbar bernama Qadhar Galang Ramadan (23).

Korban Galang dikeroyok pelaku inisial UP bersama dua orang rekannya di sebuah hotel ternama di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/1/2024) pukul 01.00 Wita dini hari tadi.

Korban merupakan lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) sedangkan pelaku UP adalah senior korban. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved