TOPIK
Anak Kadis Menganiaya
-
Galang dan keluarga besarnya tak meneruskan perkara penganiayaan ini hingga ke pengadilan, karena Galang memilih memaafkan perbuatan pelaku
-
Dalam kesempatan ini pula, Waris mengatakan, Opi dan kedua temannya membantah dalam kondisi mabuk saat perkelahian tersebut terjadi.
-
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat
-
Korban merupakan lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) sedangkan pelaku UP adalah senior korban.
-
Pihak kepolisian kembali mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Anak Kadis Ketapang Sulbar.
-
Namun, Iskandar belum jauh membeberkan soal status terduga pelaku karena masih dalam pemeriksaan polisi.
-
Fauce menyatakan, negara ini adalah negara hukum sehingga siapapun itu yang bertindak kekerasan maka harus diproses melalui prosedur hukum.
-
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini penyidik sudah mendapatkan informasi.
-
Fuad mengatakan, korban dihajar tiga orang di dalam toilet (wc) hotel hingga mengalami luka di kepalanya dan tangannya.