Guru Mamasa Mogok Mengajar

Tunjangan Tak Dibayar Pemkab, Guru di Mamasa Mogok Mengajar Kadisdik Sulbar: Kasihan Siswa

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Kadis Pendidikan Mamasa, kemudian Sekda Mamasa terkait persoalan tersebut.

Editor: Ilham Mulyawan
Facebook RU ben for Tribun-Sulbar.com
Sebuah pemberitahuan di salah satu sekolah di Mamasa terkait aktivitas belajar mengajar yang diberhentikan sementara 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sejumlah guru sekolah di Mamasa mogok mengajar, karena tunjangan sertifikasi, Tambahan penghasilan (Tamsil) hingga gaji guru honorer belum semua dibayar oleh Pemkab Mamasa.

Kepala dinas (Kadis) Pendidikan Sulawesi Barat, Mitthar Thala Ali tidak menampik ada sejumlah guru di Mamasa mogok mengajar.

"Iya, saya dapat kabar seperti itu," ujar Mitthar saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Tunggakan Pembayaran Sertifikasi Guru Mamasa Rp14,9 Miliar, Dijanji Tuntas di Maret 2024

Baca juga: Prof Zudan Minta Pemerintah Mamasa Segera Selesaikan Gaji Guru yang Ancam Mogok

Mitthar menyebut, ada beberapa sekolah yang tak ada aktivias belajar mengajar karena persoalan tunjangan tersebut.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Kadis Pendidikan Mamasa, kemudian Sekda Mamasa terkait persoalan tersebut.

"Dan Pemkab Mamasa dibawah bupati saat ini sedang berusaha menangani hal itu. Jadi saya pikir guru-guru di Mamasa jangan sampai mogok mengajar, kasihan anak-anak kita," ujar Mitthar.

Mitthar meminta para guru bersabar, karena pemerintah sedang berusaha menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut.

"Pemerintah Mamasa juga sudah janji akan membayar gaji sertifikasi guru di sana, kadi saya minta jangan mogok karena yang kena dampak adalah siswa dan siswi," pinta Mitthar.

Janji Tuntas Maret

Penjabat Bupati Mamasa, Dr Muhammad Zain mengatakan alasan Pemerintah Kabupaten Mamasa tidak bisa menuntaskan pembayaran tunjangan sertifikasi guru, karena Mamasa mengalami defisit Rp198 Milliar.

Hal ini yang menyebabkan beberapa program dan kegiatan yang tercantum pada APBD 2023 tidak dapat terbayarkan, salah satunya tunjangan profesi guru.

Total nilainya tidak main-main, mencapai Rp14.955.520.500 atau Rp14,9 miliar.

Muhammad Zain mengatakan, rencana penyelesaian pembayaran tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.

Tahap I Rp7.326.595.076, berdasarkan SP2D tanggal 12 Januari 2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved