Korupsi Stadion Manakarra
Kejati Sulbar Masih Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Stadion Manakarra
Dalam kasus ini penyidik Kejati Sulbar sudah periksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan korupsi stadion manakarra masih bergulir di meja penyidik Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).
Hingga kini penyidik Kejati Sulbar masih menunggu hasil perhitungan sampel kerugian dari tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulbar.
"Belum ada hasil kerugian keuangan negara, masih tunggu juga dari tim ahli PUPR Sulbar terkait sampel," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Asben Awaluddin saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Rabu (17/1/2024).
Asben tak jauh membeberkan soal informasi terbaru soal kasus dugaan korupsi tersebut, karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan sampel kerugian negara.
Dalam kasus ini penyidik Kejati Sulbar sudah periksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kejati Sulbar baru menemukan satu alat bukti (keterangan saksi), jika sudah cukup dua alat bukti maka dipastikan akan tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus proyek rehabilitasi sarana dan prasarana di Stadion Manakarra sebelumnya dilaksanakan, untuk gelaran pekan olahraga provinsi (Porprov) Sulbar 2022 yang digelar di Kabupaten Mamuju.
Renovasinya menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 9,3 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Gerak Sulbar Layangkan Mosi Tidak Percaya Atas Putusan Kasus Korupsi Stadion Manakarra |
![]() |
---|
Korupsi Rp 1,1 Miliar, Terdakwa Korupsi Renovasi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harta Benda Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Disita Jika Pelaku Tidak Penuhi Ini Usai Sidang |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp1,1 M, Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Dituntut 6 Tahun Bui,Denda Rp503 Juta |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara, Harta Benda Terancam Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.