Pj Bupati Mamasa Diganti
Tanggapi Demo di Mamasa, Prof Zudan Minta Yakub Jelaskan Hal Ini ke Pendukungnya!
Prof Zudan menekankan, dalam Surat Keputusan (SK) tertulis bahwa masa jabatan Pj paling lama satu tahun.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Prof Zudan Arif Fakrulloh tanggapi aksi unjuk rasa di Mamasa yang menolak penggantian Yakub F Solon sebagai Pj Bupati Mamasa.
Menurutnya, PJ bukan definitif sebagai Bupati yang jabatannya sampai lima tahun.
Untuk itu kata Prof Zudan, Ia meminta Yakub menjelaskan kepada pendukungnya di Mamasa bahwa jabatan Pj sewaktu waktu bisa ditarik oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
"Masa jabatan Pj itu terbatas dan harus siap sewaktu-waktu jika jabatan itu ditarik," ujarnya saat ditemui di Graha Sandeq, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl Abdul Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Senin (8/1/2024).
Prof Zudan menekankan, dalam Surat Keputusan (SK) tertulis bahwa masa jabatan Pj paling lama satu tahun.
"Tidak ditulis satu tahun, tapi paling lama satu tahun yang artinya bisa kurang dari satu tahun," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga pendukung Penjabat (Pj) Bupati Mamasa, Yakub F Salon, kembali turun ke jalan di simpang lima Mamasa, Kelurahan Mamasa, Senin (08/01/2024).
Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap penggantian Pj. Bupati pengganti Yakub F Solon.
Saat ini, jabatan Pj Bupati Mamasa secara resmi dipegang oleh Muhammad Zain yang telah dilantik oleh Prof Zudan Arif Fakrulloh Senin (8/1/2024) pagi tadi.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.