Berita Polman

BREAKING NEWS: Pemuda Polman Ditangkap Gegara Gagahi Tetangga di Bawah Umur, Korban Kini Hamil

R sendirian ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Polman di Wonomulyo pada Rabu (4/1/2024) malam.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur (baju putih) warga Kecamatan Mapilli, saat digiring ke Rutan Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Kamis (4/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap pemuda inisial R (19) dari Kecamatan Mapilli lantaran setubuhi gadis di bawah umur.

Korban inisial N yang baru rusia 15 tahun kini telah hamil.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Kamis (4/1/2024) pelaku digiring masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Polman usai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

R sendirian ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Polman di Wonomulyo pada Rabu (4/1/2024) malam.

Polisi menangkap pelaku usai menerima laporan adanya gadis di bawah umur disetubuhi pelaku dan kin sedang hamil.

"Saat diperiksa pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, menyetubuhi berulang kali," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Mulyono menjelaskan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di September 2023 lalu.

Awalnya pelaku membujuk korban lewat komunikasi percakapan WhatsApp.

Korban diajak pelaku ke rumahnya, saat itu rumah pelaku dalam keadaan kosong.

"Antara pelaku dan korban ini bertetangga, dia menjalani hubungan asmara sejak bulan sembilan," lanjutnya.

Mulyono menjelaskan isi percakapan WhatsApp pelaku dan korban masih dalam tahap pemeriksaan.

Apakah pelaku ini mengancam korban, atau mengiming imingi korban hingga mau menurut.

Penyidik menyimpulkan modus sementara pelaku membujuk rayu korbannya lalu mau berbuat.

"Kalau laporan polisinya ini disampaikan langsung oleh ibunya korban yang merasa keberatan," ungkap Mulyono.

Ia mengatakan awalnya ibu korban curiga terhadap anaknya sendiri yang telat datang bulan.

Lalu ibu korban mendesak anaknya ini untuk bercerita tentang masalah yang ia hadapi.

Korban pun menyampaikan hal itu kepada ibunya, lalu merasa keberatan dan menuntut pelaku.

Keduanya sempat dinikahkan, namun usai menikah pelaku enggan bersama korban.

"Sempat ijab kabul, karena di desak keluarganya, tapi pelaku tidak mau tinggal bersama," katanya lagi.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved