Berita Mamuju

Pollisi Larang Warga Sulbar Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru, Melanggar Dikenakan Pasal 187 KUHP

Syamsu menyebutkan, personel Polda Sulbar akan menindak warga yang nyalakan petasan ukuran besar pada pergantian tahun.

Penulis: Jufriadi | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Pain Sumaila
Lapak pedagang petasan, di Pasar Lama Jl Hertasning, Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat melarang warga menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru.

Polda Sulbar melarang, petasan karena membahayakan dan menganggu ketenangan masyarakat.

"Meledakkan atau membakar petasan tidak dibolehkan,"ujar Syamsul Kabid humas Polda Sulbar, Kamis (28/12/2023).

Polda Sulbar akan memantau setiap kegiatan masyarakat dan menjaga kenyamanan warga pada malam pergantian tahun baru.

“Ada juga dibentuk Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayanan (Posyan), dan Pos Terpadu di wilayah kota Mamuju,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com, di Aula Marannu, Jl Aiptu Norman, Kamis (14/9/2023).
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com, di Aula Marannu, Jl Aiptu Norman, Kamis (14/9/2023). (Tribun Sulbar / Adriansyah)

Syamsu menyebutkan, personel Polda Sulbar akan menindak warga yang nyalakan petasan ukuran besar pada pergantian tahun.

Polda Sulbar akan pidana yang nyalakan petasan di malam pergantian tahun karna melanggar pasal 187 KUHP tentang menggangu ketertiban.

Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Selain membahayakan keselamatan, petasan itu bisa menyebabkan kebakaran.

“Sudah banyak korban, baik itu anak-anak maupun dewasa. Bahkan, ada rumah yang ludes gara-gara ledakan petasan”ungkap Syamsu.

Syamsu, berharap masyarakat Sulbar mematuhi aturan sebab jangan sampai kejadian petasan hingga melukai seperti yang terjadi kepada pemuda di Merauke terjadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved