Berita Mamuju
Pollisi Larang Warga Sulbar Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru, Melanggar Dikenakan Pasal 187 KUHP
Syamsu menyebutkan, personel Polda Sulbar akan menindak warga yang nyalakan petasan ukuran besar pada pergantian tahun.
Penulis: Jufriadi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat melarang warga menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru.
Polda Sulbar melarang, petasan karena membahayakan dan menganggu ketenangan masyarakat.
"Meledakkan atau membakar petasan tidak dibolehkan,"ujar Syamsul Kabid humas Polda Sulbar, Kamis (28/12/2023).
Polda Sulbar akan memantau setiap kegiatan masyarakat dan menjaga kenyamanan warga pada malam pergantian tahun baru.
“Ada juga dibentuk Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayanan (Posyan), dan Pos Terpadu di wilayah kota Mamuju,” tambahnya.

Syamsu menyebutkan, personel Polda Sulbar akan menindak warga yang nyalakan petasan ukuran besar pada pergantian tahun.
Polda Sulbar akan pidana yang nyalakan petasan di malam pergantian tahun karna melanggar pasal 187 KUHP tentang menggangu ketertiban.
Pasal 187 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Selain membahayakan keselamatan, petasan itu bisa menyebabkan kebakaran.
“Sudah banyak korban, baik itu anak-anak maupun dewasa. Bahkan, ada rumah yang ludes gara-gara ledakan petasan”ungkap Syamsu.
Syamsu, berharap masyarakat Sulbar mematuhi aturan sebab jangan sampai kejadian petasan hingga melukai seperti yang terjadi kepada pemuda di Merauke terjadi. (*)
Jalan Poros Bayor Topoyo Mamuju Tengah Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp200 Juta |
![]() |
---|
PGPM Mamuju Soroti Pelanggaran K3 dan Pekerja Tanpa APD di Proyek Jembatan Pelabuhan |
![]() |
---|
Inspektorat Mamuju Tengah Monitoring Pembangunan Pustu di Desa Pangalloang |
![]() |
---|
3 Warga Kuridi Tapalang Mamuju Ditangkap Kasus Pengancaman, Polisi Sita Senjata Tajam |
![]() |
---|
Komisi 3 DPRD Mamuju Tengah Tinjau Pustu Pangalloang Diduga Dikerja Asal-asalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.