Rekrutmen PTPS Pemilu 2024
Bawaslu se-Sulbar Akan Rekrut 4219 Pengawas TPS, Catat Jadwal, Syarat dan Berkas yang Disiapkan!
Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas. Untuk itu, 4219 pengawas dibutuhkan pada rekrutmen ini.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).
- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Nantinya, tempat Pengambilan Formulir berkas Calon Anggota Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa.
Setelah semuanya lengkap,dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Semua dokumen pendaftaran dibuat dua rangkap, terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Komisioner-Bawaslu-Sulbar-Hamrana-Hakim-saat-ditemui-di-ruang-kerjanya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.