Rekrutmen PTPS Pemilu 2024

Bawaslu se-Sulbar Akan Rekrut 4219 Pengawas TPS, Catat Jadwal, Syarat dan Berkas yang Disiapkan!

Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas. Untuk itu, 4219 pengawas dibutuhkan pada rekrutmen ini.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Bawaslu Sulbar Jl Yos Sudarso, Binanga Mamuju, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan membuka seleksi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim mengatakan pendaftaran Pengawas TPS dibuka 2 Januari 2024.

"Nanti dibuka mulai 2-6 Januari 2024," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (25/12/2023).

Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas. Untuk itu, 4219 pengawas dibutuhkan pada rekrutmen ini.

"Kita berharap agar proses rekrutmen Pengawas TPS oleh Panwascam se-Sulawesi Barat khususnya, berjalan dengan baik, dan yang terpilih nantinya adalah yang terbaik sebagai pengawas TPS yang berintegritas, netral dan profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," beber Hamrana.

Hamrana menekankan, pendaftaran Pengawas TPS tidak dipungut biaya (gratis).

Kebutuhan Pengawas TPS per kabupaten;

- Pasangkayu: 492

- Mamuju: 824

- Majene: 553

- Mamuju Tengah: 415

- Mamasa: 596

- Polewali Mandar: 1.356

Lalu apa berkas yang perlu disiapkan bagi Anda yang mau mendaftar sebagai pengawas TPS?

- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).

- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir

- Daftar Riwayat Hidup.

- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Nantinya, tempat Pengambilan Formulir berkas Calon Anggota Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa.

Setelah semuanya lengkap,dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Semua dokumen pendaftaran dibuat dua rangkap, terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved