Pemilu 2024

Andi Dodi Masih Ada Dalam Formulir Surat Suara, KPU Sulbar Segera Buat Regulasi

KPU Sulbar masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme pencoretan nama Andi Dodi.

|
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Andi Dodi Hermawan yang dicoret dalam Keputusan KPU Sulbar nomor 100 tahun 2023. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah mencoret Andi Dodi Hermawan dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan KPU Sulbar nomor 100 tahun 2023.

Komisioner KPU Sulbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Budiman Imran mengatakan keputusan KPU Sulbar tersebut terkait perubahan DCT Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.

Sehingga, pencalonan Andi Dodi yang diusung partai Hanura resmi dibatalkan.

Kata Budiman, saat ini formulir surat suara sudah dalam proses cetak.

"Sementara proses cetak jadi Andi Dodi masih ada di kertas suara," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (15/12/2023).

Namun, lanjut Budiman, dalam formulir surat tersebut nama Andi Dodi akan dicoret.

Selanjutnya, KPU Sulbar akan membuat regulasi terkait pencoretan nama Andi Dodi sebelum memberikan informasi ke KPU Kabupaten di Sulbar.

KPU Sulbar masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme pencoretan nama Andi Dodi.

Sebelumnya diberitakan, Andi Dodi telah terbukti tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Sulbar karena tersandung kasus korupsi alih fungsi hutan lindung yang dijadikan SPBU.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Andi Dodi divonis empat tahun penjara.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved