Berita Viral

Viral Temuan 5 Mayat di Unpri, Sempat Diklaim Manekin, Kini Terungkap Fakta di Baliknya

Penemuan lima mayat tanpa identitas di kampus Unpri sempat menimbulkan kehebohan, ternyata ini faktanya.

Editor: Via Tribun
Kolase Tribunsumsel.com
Fakta di balik penemuan lima mayat di Unpri, sempat disebut manekin, kini terungkap faktanya. 

"Ada mayat di UNPRI lantai 9," kata perekaman video sambil menunjukkan lokasi penemuan mayat tersebut.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan.com, penemuan mayat ini terjadi, pada Kamis (7/12/2023).

Setelah informasi tersebut beredar, Personel Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi kampus UNPRI, pada Selasa (11/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Viral Polisi Tilang Relawan Pengawal Ambulans hingga Pasien Terbentur, Polda Metro Jaya Buka Suara

Pernyataan pihak Unpri

Dosen Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri, Ali Napiah Nasution, membenarkan bahwa kampusnya memang ada menyimpan lima mayat yang ditemukan oleh polisi.

Bahkan, ia sempat mendampingi polisi ketika menemukan mayat tersebut yang diletakkan di dalam bak tertutup.

Katanya, mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di Fakultas Kedokteran kampus tersebut.

"Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi," kata Ali melalui akun YouTube PRIMTV, Rabu (13/12/2023).

Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan kadaver tersebut dijejerkan di atas meja laboratom anatomi untuk diperiksa oleh petugas.

Setelah diperiksa, kelima kadaver tersebut dikembalikan lagi ke dalam bak kadaver Laboratorium anatomi.

Dikatakannya, mayat-mayat yang ditemukan oleh polisi itu sudah berada di Fakultas Kedokteran Unpri selama 15 tahun.

"Saya tegaskan bahwa kadaver-kadaver tersebut berada di fakultas kedokteran universitas indonesia dan dipergunakan sebagai media belajar kadaver anatomi, sejak tahun 2008," sebutnya.

"Seyogianya disetiap fakultas kedokteran di indonesia memiliki kadaver anatomi," lanjutnya.

Namun, dalam klasifikasi yang disampaikannya itu ia tidak menjelaskan soal perizinan dan asal usul mayat tersebut.

Padahal aturan-aturan itu sudah diatur dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2014 tentang penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved