Berita Mamuju Tengah

Penghulu Nikahkan Anak di Bawah Umur Akan Disanksi, Kemenag Mamuju Tengah: Silahkan Dilaporkan!

Berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita berusia 19 tahun.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
Samsul Bachri/Tribun-Sulbar.com
Kepala Kemenag Mamuju Tengah, Muliadi Rasyid ditemui di Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju Tengah, Jl. Poros Topoyo-Palu, Dusun Manurung, Tobadak, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Muliadi Rasyid mewanti-wanti penghulu agar tidak menikahkan anak di bawah umur.

Jika hal itu terjadi maka ada sanksi peringatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi para penghulu.

"Kita akan berikan punishment, "kata Muliadi saat ditemui di Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju Tengah, Jl. Poros Topoyo-Palu, Dusun Manurung, Tobadak, Rabu (13/12/2023).

kata Muliadi, bisa dengan surat peringatan pertama, tunda kenaikan pangkat, pemindah tugas sampai tingkat yang paling berat adalah tindakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita berusia 19 tahun.

Aturan ini diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 16 tahun 2019.

"Itu sudah jelas aturannya, jika melanggar tentu akan ditindaki, "tegasnya.

Untuk itu, Muliadi meminta agar masyarakat melaporkan penghulu atau pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) jika menikahkan anak di bawah umur.

"Kecuali ada rekomendasi atau dispensasi dari pengadilan agama setempat, " tambahnya.

Muliadi meminta warga untuk melaporkan jika ada praktek perkawinan di bawah umur yang melibatkan penghulu.

"Jika ada terjadi, silahkan dilaporkan, Insya Allah melakukan hari ini, paling lambat esoknya pasti sudah di tindaki, " tandasnya.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved