Rekrutmen KPPS Pemilu 2024
KPU Polman Akan Rektur 9.534 Orang, Simak Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024
Perekrutan itu berlangsung selama 10 hari dimulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman) resmi membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024, Senin (11/12/2023).
Perekrutan itu berlangsung selama 10 hari dimulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di desa atau kelurahan melayani perekrutan KPPS.
Calon anggota KPPS wajib melengkapi sembilan persyaratan yang telah ditentukan seperti berusia paling rendah 17 tahun.
KPU Polman akan merekrut 9.534 KPPS bekerja di 1.362 lokasi TPS tersebar di 16 kecamatan.
Komisioner KPU Polman Munawir Arifin mengatakan pengalaman menjadi penyelenggara mendapat pertimbangan utama.
"Pertimbangan lainnya yang diutamakan juga setidaknya memiliki kemampuan mengoprasikan teknologi," ujar Munawir Arifin kepada wartawan.
Munawir menjelaskan kemampuan menggunakan teknologi dibutuhkan dalam perekrutan anggota KPPS karena sistem pemungutan dan penghitungan dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Sehingga para anggota KPPS ini diharapkan mampu menggunakan teknologi sederhana seperti telepon genggam (smartphone).
"Ke depannya nanti kemungkinan sistem pemungutan dan penghitungan dapat menggunakan aplikasi ini," lanjutnya.
KPPS merupakan kelompok yang melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Setiap satu lokasi TPS akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS termasuk bagian pengamanan.
Sebelumnya, ketua KPU Polman Rudianto menyampaikan KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemungutan suara.
"Mereka yang kemudian menjadi ujung tombak pemungutan suara di pemilihan nantinya," ujar Rudianto kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Masa kerja KPPS hanya satu bulan, honorarium untuk ketua Rp 1.200.000 per orang.
Sementara untuk setiap anggota mendapat Rp 1.100.000 per orang, dan pengamanan Rp 700 ribu per orang.
Batas usai maksimal anggota KPPS ialah 55 tahun dan bisa mendaftar pada usia 17 tahun.
Sejumlah berkas harus dipersiapkan untuk mendaftar KPPS, diserahkan di PPS setempat.
"Aturan paling baru ini untuk pemilu 2024 yang diutamakan usai 17 tahun sampai 55 tahun," ungkapnya.
Sejumlah berkas persyaratan harus disiapkan dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik.
Satu rangkap diserahkan kepada PPS dan satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS.
Kelengkapan dokumen persyaratan KPPS dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.
Adapun berkas yang dipersiapkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024 ialah sebagai berikut:
- Surat Pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Pas Foto;
-Surat Pernyataan; dan
- Surat Keterangan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Rekrutmen KPPS Pemilu 2024
KPU Polewali Mandar
KPPS Pemilu 2024
Munawir Ariffin
Rudianto
Kabupaten Polman
3394 Calon KPPS di Kabupaten Pasangkayu Lolos Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Antisipasi Petugas Tumbang, KPU Siapkan Biaya Perlindungan KPPS, Berikut Besarannya! |
![]() |
---|
KPU Polman Akan Rekrut 9.534 Anggota KPPS Pemilu 2024, Jangan Lewatkan dan Simak Syaratnya |
![]() |
---|
SIMAK! KPU Polewali Mandar Umumkan Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024, 9.534 Akan Diterima |
![]() |
---|
Segera Daftar! KPU Mamuju Umumkan Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.