Berita Mamuju Tengah

Ancam Parangi Warganya, Kades Lumu Mateng Hanya Divonis Satu Bulan Penjara

Kades berinisial GZ terbukti bersalah melakukan pengancaman terhadap warganya bernama H Asmar menggunakan parang.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Akriadi
Terpidana kasus pengancaman saat berada di Rutan Kelas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Desa (Kades) Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Kades berinisial GZ terbukti bersalah melakukan pengancaman terhadap warganya bernama H Asmar menggunakan parang.

Kuasa hukum H Asmar, Akriadi Pue Dolla mengatakan GZ kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju sejak Senin (4/12/2023) usai menjalani sidang putusan di PN Mamuju.

"Berdasarkan hasil persidangan, GZ dijatuhkan hukuman satu bulan penjara," ungkap Akriadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/12/2023)

Kendati demikian, dia menilai penanganan kasus tersebut terbilang lamban.

Pasalnya kata Akriadi, sejak pengancaman itu terjadi pada Mei 2023 dan kasusnya bergulir di kepolisian dan kejaksaan, GZ baru hari ini ditahan.

"Selama penyidikan, GZ tidak pernah ditahan. Sudah terhitung lebih dari delapan bulan lamanya (kasus bergulir)," terangnya.

Lebih jauh, Akriadi juga mendorong Pemkab Mateng memberikan atensi terhadap kasus ini.

Menurutnya, GZ bisa saja diberikan sanksi berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

"Kepala desa diberhentikan apabila diancam dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, tafsirannya bukan pada berapa lama tersangka akan ditahan tapi ancaman hukum yang dijatuhkan secara aturan harusnya pemerintah setempat sudah bisa mengambil sikap," jelasnya.

Sementara itu, Asmayanti anak dari korban Asmar menyatakan keberatannya terhadap laporan yang dilakukan GZ pasca kasus pengancaman terhadap ayahnya terungkap.

"Pelaku sempat melaporkan pencemaran nama baik, padahal yang kami lakukan hanya membela diri," jelasnya.

Asma mengaku merasa tidak nyaman dengan pelaporan yang dilakukan GZ.

Asma mengungkap jika GZ yang divonis bersalah telah membuktikan jika ayah dan keluarganya berada di pihak yang benar.

"Terkait vonis satu bulan penjara itu, bukan ukuran dari pihak keluarga. Tetapi, yang menjadi tolak ukur adalah kami benar di mata hukum karena sebelumnya kami dianggap pihak yang bersalah," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved