Sidang Pembunuhan

Klien Divonis 15 Hingga 20 Tahun Penjara, Pengacara 13 Terdakwa Pembunuhan Belum Mau Ajukan Banding

Kemudian terdakwa bernama Kasmir, Ahmad Lamo, Jalaluddin, Samlang, Arding, dan Dahlan divonis 15 tahun penjara.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Zuhaji
Puluhan polisi berjaga di depan ruang persidangan kasus pembunuhan Haji Mayong di Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (17/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sebanyak 13 terdakwa kasus pembunuhan berencana H Mayong di Desa Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng),Sulawesi Barat (Sulbar), divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Senin (20/11/2023).

Ada yang mendapat vonis penjara 15 tahun, 18 tahun hingga 20 tahun penjara.

Dari ke-13 terdakwa, hanya satu orang mendapat hukuman penjara terberat, atas nama Abdullah yakni 20 tahun penjara karena terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap H Mayong.

Sementara,terdakwa lainya bernama Sahur, Hadirman, Basir, Hasbi dan Hasangala divonis 18 tahun penjara.

Kemudian terdakwa bernama Kasmir, Ahmad Lamo, Jalaluddin, Samlang, Arding, dan Dahlan divonis 15 tahun penjara.

Sidang putusan yang berlangsung secara daring itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahid Pamungkas, Hakim Anggota Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, dan Achmad Ali.

Kuasa Hukum 13 Terdakwa Akriadi Pue Dollah mengatakan, kliennya divonis dan terjerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Tadi pada pembacaan putusan klien kami (terdakwa) hakim membacakan putusan dengan pasal pembunuhan berencana 340 dengan hukuman 20 tahun penjara," ungkap Akriadi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon.

Menurut Akriadi, semua terdakwa semua dikenakan Pasal 340 hanya saja hukuman yang membedakan dalam sidang putusan tersebut.

Lanjut Akriadi, terkait upaya hukum yang dia belum bisa memastikan langkah apa yang diambil untuk kliennya itu.

"Karena saat sidang berlangsung, kami belum sempat koordinasi dengan terdakwa karena sidang berlangsung secara daring.

"Sehingga untuk upaya hukum selanjutnya kami belum tahu, nanti kami akan koordinasi dulu dengan klien kami (terdakwa). Kalau klien kami menolak putusan tingkat pertama ya kita pasti ajukan banding," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan 13 terdakwa kasus pembunuhan Haji Mayong telah melakukan pembunuhan berencana.

JPU menyebutkan, dalam kasus tersebut ada unsur pidana di Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menyampaikan para terdakwa bisa dijerat hukum seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved