Pemilu 2024

Namanya Dikeluarkan dari DCT, Bacaleg Perindo Gugat KPU di Bawaslu Polman

KPU Polman mengeluarkan bacaleg Perindo atas nama Aco Jabbar dari DCT lantaran dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ruang sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu Polman, dihadiri tergugat KPU Polman, dan penggugat kuasa hukum partai Perindo Polman, di Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Senin (13/11/2023). 

Sehingga pihak KPU Polman mencoret nama Aco Jabbar dari penetapan DCT beberapa pekan lalu.

Partai Perindo Polman lalu mengajukan sengeketa di Bawaslu Polman, KPU Polman selaku tergugat.

Sidang ke tiga ini, kata Usman sudah masuk ke pembacaan kesimpulan, tiga hari kedepan masuk sidang putusan.

Sementara itu komisioner KPU Polman, Muslim Sunar mengatakan Aco Jabbar melanggar PKPU nomor 10.

"Yang bersangkutan dikeluarkan dari DCT, ini juga tindak lanjut penyampaian Bawaslu Polman," ujar Muslim Sunar kepada wartawan.

Dijelaskan PKPU nomor 10, mengatur tentang masa tahanan mantan narapidana yang hendak mendaftar caleg.

Aco Jabbar juga kata Muslim tidak mengumumkan dirinya di media online bahwa dia mantan narapidana kasus tipikor.

Muslim menegaskan akan tetap berpatokan dengan regulasi aturan yang telah ditetapkan di PKPU.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved