Pemilu 2024
Namanya Dikeluarkan dari DCT, Bacaleg Perindo Gugat KPU di Bawaslu Polman
KPU Polman mengeluarkan bacaleg Perindo atas nama Aco Jabbar dari DCT lantaran dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Sehingga pihak KPU Polman mencoret nama Aco Jabbar dari penetapan DCT beberapa pekan lalu.
Partai Perindo Polman lalu mengajukan sengeketa di Bawaslu Polman, KPU Polman selaku tergugat.
Sidang ke tiga ini, kata Usman sudah masuk ke pembacaan kesimpulan, tiga hari kedepan masuk sidang putusan.
Sementara itu komisioner KPU Polman, Muslim Sunar mengatakan Aco Jabbar melanggar PKPU nomor 10.
"Yang bersangkutan dikeluarkan dari DCT, ini juga tindak lanjut penyampaian Bawaslu Polman," ujar Muslim Sunar kepada wartawan.
Dijelaskan PKPU nomor 10, mengatur tentang masa tahanan mantan narapidana yang hendak mendaftar caleg.
Aco Jabbar juga kata Muslim tidak mengumumkan dirinya di media online bahwa dia mantan narapidana kasus tipikor.
Muslim menegaskan akan tetap berpatokan dengan regulasi aturan yang telah ditetapkan di PKPU.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
KPU Sulbar Evaluasi Tahapan Teknis Pemilu 2024 di Tondok Bakaru Mamasa |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, KPU Pasangkayu Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih di Rapat Pleno Terbuka |
![]() |
---|
KPU Polman Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya! |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Iskandar Muda Paling Banyak Keluarkan Uang Demi Kursi DPD RI, Setengah Miliar Lebih Tetap Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.